Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
6. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewan.
7. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
8. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah INDONESIA atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Paramedik Karantina Hewan yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
11. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan.
13. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
14. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
15. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit pada SKP.
16. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Paramedik Karantina Hewan.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula:
1) Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula:
1) Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan sesuai jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, maka Paramedik Karantina Hewan lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan
Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan
Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
b. Frekuensi kegiatan operasional;
c. Volume tindakan karantina; dan
d. Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan.
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
b. Frekuensi kegiatan operasional;
c. Volume tindakan karantina; dan
d. Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan.
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dari pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(7) Paramedik Karantina Hewan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dari pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(7) Paramedik Karantina Hewan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 11 April 2020.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewanmelalui promosiharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewanmelalui promosiharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Paramedik Karantina Hewan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2020.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewanvwajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Paramedik Karantina Hewan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Paramedik Karantina Hewan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dari jabatannya.
(3) Paramedik Karantina Hewan Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Paramedik Karantina Hewan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Paramedik Karantina Hewan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Paramedik Karantina Hewan disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal pejabat pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Paramedik Karantina Hewan harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Paramedik Karantina Hewan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Pasal 20
(1) Paramedik Karantina Hewan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Paramedik Karantina Hewan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Paramedik Karantina Hewan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Paramedik Karantina Hewan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Paramedik Karantina Hewan disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal pejabat pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Paramedik Karantina Hewan harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Paramedik Karantina Hewan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
(1) Paramedik Karantina Hewan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Paramedik Karantina Hewan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usul penetapan Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan harus dilampirkan hasil penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Paramedik Karantina Hewan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian angka kredit Paramedik Karantina Hewan didasarkan pada capaian SKP Paramedik Karantina Hewan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(9) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Paramedik Karantina Hewan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan Pemula sampai dengan Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usul penetapan Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan harus dilampirkan hasil penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Paramedik Karantina Hewan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian angka kredit Paramedik Karantina Hewan didasarkan pada capaian SKP Paramedik Karantina Hewan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(9) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Paramedik Karantina Hewan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan Pemula sampai dengan Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.
(2) Tim Penilai terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, unsur kepegawaian, dan Paramedik Karantina Hewan.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)huruf a, paling rendah Pejabat Administrator.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Paramedik Karantina Hewan.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Paramedik Karantina Hewan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Paramedik Karantina Hewan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(9) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(10) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(11) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(12) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Paramedik Karantina Hewan, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
Pasal 24
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 memiliki tugas, yaitu:
a. Mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung;
b. Memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP;
c. Memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. Memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. Melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan
f. Memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Paramedik Karantina Hewan dalam pendidikan dan pelatihan.
(1) Kenaikan jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untukkenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Paramedik Karantina Hewanpemula sampai dengan menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) Kenaikan pangkat Paramedik Karantina Hewan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan dalam jenjang jabatan yanglebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan sebagaimana pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untukkenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Paramedik Karantina Hewanpemula sampai dengan menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Paramedik Karantina Hewan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan dalam jenjang jabatan yanglebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan sebagaimana pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan, yaitu:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat menjadi Pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat menjadi pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Paramedik Karantina Hewan Pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik Karantina Hewan Terampil, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Paramedik Karantina Hewan Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik Karantina Hewan Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d.
(4) Paramedik Karantina Hewan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Paramedik Karantina Hewan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Paramedik Karantina Hewan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Paramedik Karantina Hewan antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Paramedik Karantina Hewan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(5) Peningkatan kompetensi dilaksanakan melalui pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lainnya, seperti:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Paramedik
Karantina Hewan ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Paramedik Karantina Hewan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Paramedik Karantina Hewan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan apabila telah diktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalampasal 29 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh Diploma III atau Sarjana (S1) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada Bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Paramedik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan Hewan Dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada saat pejabat fungsional Paramedik Veteriner disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Paramedik Veteriner.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit hasil penilaian SKP dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan Hewan Dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paramedik Veteriner dengan pangkat dan jabatannya setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
b. Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; dan
c. Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veterinerpada bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun 2013tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 11 April 2020.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan, yaitu:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat menjadi Pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat menjadi pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Paramedik Karantina Hewan Pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik Karantina Hewan Terampil, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Paramedik Karantina Hewan Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik Karantina Hewan Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d.
(4) Paramedik Karantina Hewan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Paramedik Karantina Hewan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan apabila telah diktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalampasal 29 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh Diploma III atau Sarjana (S1) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional
Paramedik Veteriner, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner.
(2) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi yang melaksanakan tugas pada Bidang Perkarantinaan Hewan Dan Keamanan Hayati Hewani disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhir pada saat dibebaskan sementara.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang disebabkan karena:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun
2013tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.