Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.
8. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
10. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing.
11. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.
12. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
14. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
15. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
16. Pengembangan Masyarakat adalah proses melembagakan budaya, mengembangkan sistem dan nilai, serta mendampingi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
17. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
19. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
20. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan masyarakat.
22. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang penggerak swadaya masyarakat.
Pasal 3
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang penggerak swadaya masyarakat.
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pemberdayaan masyarakat, meliputi:
1. pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah;
2. pengembangan kapasitas masyarakat; dan
3. pemantapan kemandirian masyarakat.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat;
dan
3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.
Pasal 9
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Penggerak Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat; dan
b. Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pemberdayaan masyarakat, meliputi:
1. pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah;
2. pengembangan kapasitas masyarakat; dan
3. pemantapan kemandirian masyarakat.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat;
dan
3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Penggerak Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat; dan
b. Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dikecualikan bagi jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dikecualikan bagi jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah wilayah kerja yang dilayani;
b. tingkat perkembangan dan tingkat ketertinggalan desa; dan
c. kompleksitas masalah bidang pemberdayaan masyarakat.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur lebih lanjut oleh pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah wilayah kerja yang dilayani;
b. tingkat perkembangan dan tingkat ketertinggalan desa; dan
c. kompleksitas masalah bidang pemberdayaan masyarakat.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur lebih lanjut oleh pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang sosial, ekonomi, hukum, politik, pendidikan, psikologi, komunikasi, dan pertanian;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jf harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(5) Penggerak Swadaya Masyarakat yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat sejak sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang sosial, ekonomi, hukum, politik, pendidikan, psikologi, komunikasi, dan pertanian;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jf harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(5) Penggerak Swadaya Masyarakat yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat sejak sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pasal 16
BAB 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemberdayaan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat dihitung secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember
2021.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis
sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penggerak Swadaya Msyarakat Ahli Madya;
dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar penilaian SKP.
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai untuk kenaikan jenjang pangkat dan/atau jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penggerak Swadaya Msyarakat Ahli Madya;
dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai untuk kenaikan jenjang pangkat dan/atau jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 23
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);
dan
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);
dan
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat disampaikan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat harus dilampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis serta fotocopy bukti- bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penggerak Swadaya Masyarakat, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan Penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian masing-masing kementerian/lembaga kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Pejabat Administrator yang memimpin satuan kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan kementerian/ lembaga;
e. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing- masing Kementerian/lembaga untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan kementerian/lembaga;
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat disampaikan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat harus dilampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis serta fotocopy bukti- bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penggerak Swadaya Masyarakat, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan Penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian masing-masing kementerian/lembaga kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Pejabat Administrator yang memimpin satuan kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan kementerian/ lembaga;
e. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing- masing Kementerian/lembaga untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan kementerian/lembaga;
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan kementerian/lembaga;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing Kementerian/lembaga untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian masing-masing kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Penggerak Swadaya Masyarakat yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi;
c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;
d. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
e. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(7) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(10) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(11) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penggerak Swadaya Masyarakat, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
(12) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.
(13) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
Pasal 27
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi;
c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;
d. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
e. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(7) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(10) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(11) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penggerak Swadaya Masyarakat, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
(12) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.
(13) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu:
a. 10 (sepuluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya.
(8) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
(9) Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(10) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu:
a. 10 (sepuluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya.
(8) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
(9) Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(10) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dan kementerian/lembaga yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PNS Kementerian/Lembaga yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat PNS Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(7) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(9) Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(10) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis dapat berbentuk mempertahankan/memelihara kompetensi sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat, seminar, lokakarya atau konferensi ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan dan huruf e harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan dan huruf e harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Pemula/Pelaksana Pemula, jenjang Terampil/ Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan jenjang Penyelia berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 222/MEN/X/2004 dan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya, wajib memperoleh ijazah sarjana atau Diploma IV, paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diundangkan.
(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Pemula/Pelaksana Pemula, jenjang Terampil/Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan jenjang Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh ijazah sarjana atau Diploma IV, melaksanakan tugas jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keterampilan sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban untuk memperoleh ijazah ijazah Sarjana atau Diploma IV.
(4) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari sub unsur pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/Pelaksana Pemula;
b. 5 (lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/Pelaksana;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan;
dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia;
(5) Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia yang menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas jabatan.
(6) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) sebagai dasar untuk penilaian SKP setiap tahun.
(7) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Pejabat Administrator yang
membidangi kepegawaian pada unit satuan kerja Penggerak Swadaya Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keterampilan di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(8) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Provinsi/ Kabupaten/Kota.
(10) Kenaikan pangkat PNS Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(11) Kenaikan jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/Pelaksana Pemula sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
(12) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat menunjuk Pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keterampilan.
Pasal 34
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan yang belum memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Pasal 35
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi tidak dapat dilakukan untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan.
Pasal 36
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur di dalam Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 222/MEN/X/2004 dan Nomor:
37 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku, dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian yang dibebaskan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat;
d. cuti di luar tanggungan Negara kecuali untuk persalinan ketiga dan seterusnya; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
222/MEN/X/2004 dan Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemberdayaan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat dihitung secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;
c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat untuk Kategori Keahlian; dan
e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana atau Diploma IV, ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;
c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat untuk Kategori Keahlian; dan
e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana atau Diploma IV, ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan kementerian/lembaga;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing Kementerian/lembaga untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian masing-masing kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Penggerak Swadaya Masyarakat yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dan kementerian/lembaga yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PNS Kementerian/Lembaga yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat PNS Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(7) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(9) Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(10) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.