Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan untuk melakukan
pengumpulan dan penyajian data hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. menyajikan hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi yang terdiri atas:
1. rekapitulasi hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi per Instansi Pengguna;
2. laporan individu hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan
3. sertifikat hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi.
b. hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Instansi Pengguna melalui layanan digitalisasi manajemen ASN.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kepala Puspenkom kepada PPK atau pejabat yang ditujuk pada Instansi Pengguna.
Koreksi Anda
