Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam tahapan prapelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Tim Penyelenggara CACT BKN memastikan kelengkapan dan kesiapan sarana dan prasarana Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan melakukan kegiatan paling sedikit sebagai berikut:
a. melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan kegiatan di lokasi Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi;
b. melakukan uji coba jaringan dan koneksi internet serta memastikan terkoneksi dengan server BKN; dan
c. mengisi formulir daftar periksa sarana, prasarana, serta jaringan dan koneksi internet pada tempat pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
