Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, BKN melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna paling sedikit meliputi:
a. tujuan kegiatan;
b. Asesi;
c. kebutuhan sarana dan prasarana;
d. jadwal pelaksanaan; dan
e. tempat kegiatan.
(2) Tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit digunakan untuk:
a. pengisian jabatan; dan
b. pemetaan pegawai dalam Jabatan.
(3) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. jumlah Asesi;
b. jenjang jabatan Asesi; dan
c. unit kerja atau satuan kerja Asesi.
(4) Kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN.
(5) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN.
Koreksi Anda
