Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, BKN melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna paling sedikit meliputi: a. tujuan kegiatan; b. Asesi; c. kebutuhan sarana dan prasarana; d. jadwal pelaksanaan; dan e. tempat kegiatan. (2) Tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit digunakan untuk: a. pengisian jabatan; dan b. pemetaan pegawai dalam Jabatan. (3) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. jumlah Asesi; b. jenjang jabatan Asesi; dan c. unit kerja atau satuan kerja Asesi. (4) Kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN. (5) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan waktu pelaksanaan kegiatan. (6) Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN.
Koreksi Anda