Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN meliputi tahapan:
a. perencanaan:
b. persiapan;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
