Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara CACT BKN. (2) Pembentukan dan tugas Tim Penyelenggara CACT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
Koreksi Anda