Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN diselenggarakan oleh BKN melalui Puspenkom ASN. (2) Selain diselenggarakan melalui Puspenkom ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan oleh Kantor Regional BKN dan Unit Penyelenggara Seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN setelah mendapatkan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN. (3) Tempat penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di dalam kantor BKN dan/atau di luar kantor BKN. (4) Tempat penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN di dalam kantor BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kantor pusat BKN; b. kantor regional BKN; c. Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN; dan d. unit penyelenggara seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN. (5) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN di luar kantor BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh instansi pengguna sebagai fasilitator.
Koreksi Anda