Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. keberlangsungan, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan penilaian potensi dengan CACT BKN mengacu pada penciptaan manfaat jangka panjang bagi para pemangku kepentingan, terutama pemanfaatannya dalam bidang manajemen kepegawaian; b. kerahasiaan, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN mempertimbangkan etika dalam menjaga kerahasiaan informasi sensitif dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang; c. keamanan siber, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN memastikan keamanan sistem terhadap gangguan dan ancaman yang dapat mengganggu kerahasiaan dan ketersediaan data bagi seluruh pemangku kepentingan; d. akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. objektivitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN menggambarkan hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi yang sesungguhnya; f. efektivitas dan efisiensi, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi melalui pengelolaan sumber daya secara optimal; dan g. transparansi, yaitu hasil penilaian kompetensi dan penilaian potensi dengan CACT BKN dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi dan pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat pengelola kepegawaian.
Koreksi Anda