Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. keberlangsungan, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan penilaian potensi dengan CACT BKN mengacu pada penciptaan manfaat jangka panjang bagi para pemangku kepentingan, terutama pemanfaatannya dalam bidang manajemen kepegawaian;
b. kerahasiaan, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN mempertimbangkan etika dalam menjaga kerahasiaan informasi sensitif dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang;
c. keamanan siber, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN memastikan keamanan sistem terhadap gangguan dan ancaman yang dapat mengganggu kerahasiaan dan ketersediaan data bagi seluruh pemangku kepentingan;
d. akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. objektivitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN menggambarkan hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi yang sesungguhnya;
f. efektivitas dan efisiensi, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi melalui pengelolaan sumber daya secara optimal; dan
g. transparansi, yaitu hasil penilaian kompetensi dan penilaian potensi dengan CACT BKN dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi dan pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat pengelola kepegawaian.
Koreksi Anda
