Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diamati dan diukur serta dibutuhkan oleh seorang Pegawai ASN agar sukses dalam menjalankan tugas dan/atau fungsi jabatannya.
4. Potensi adalah kemampuan dasar atau kapasitas yang masih terpendam di dalam diri seorang Pegawai ASN yang masih dapat dikembangkan atau diwujudkan dalam kemampuan kerja.
5. Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai ASN dengan standar Kompetensi Jabatan yang dipersyaratkan.
6. Penilaian Potensi adalah suatu proses membandingkan Potensi yang dimiliki Pegawai ASN dengan standar potensi yang ditetapkan.
7. Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CACT BKN adalah media dalam melakukan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan memanfaatkan teknologi digital secara komprehensif.
8. Dokumen Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi yang selanjutnya disebut Dokumen adalah hasil Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi yang meliputi dokumen hasil, dokumentasi, form checklist, berita acara, dan daftar hadir asesi.
9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
10. Job Person Match yang selanjutnya disingkat JPM adalah perbandingan antara nilai capaian kompetensi Asesi dengan level kompetensi standar Kompetensi dan Potensi Jabatan yang ditulis dalam bentuk persentase.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah atau Instansi NonPemerintah yang menggunakan layanan Computer Assisted Competency Test.
13. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN.
14. Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Puspenkom ASN adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, perumusan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, akreditasi lembaga penilaian kompetensi, dan penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan penilaian kompetensi.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen Pegawai ASN di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Tim Penyelenggara CACT BKN adalah tim yang dibentuk oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN.
17. Asesi adalah peserta yang dinilai Kompetensi dan Potensi.
Koreksi Anda
