Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Besaran Manfaat JKK yang berupa Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh.
(2) Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
1. penglihatan kedua belah mata;
2. pendengaran pada kedua belah telinga;
3. kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.
b. 50% (lima puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
1. lengan dari sendi bahu ke bawah; atau
2. kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
c. 40% (empat puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
1. lengan dari atas siku ke bawah; atau
2. sebelah kaki dari pangkal paha.
d. 30% (tiga puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
1. penglihatan dari sebelah mata
2. pendengaran dari sebelah telinga
3. tangan dari atas atau dari pergelangan ke bawah; atau
4. sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
e. 30% (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji Terakhir menurut tingkat kecelakaan yang atas pertimbangan tim penguji kesehatan dapat dipersamakan dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk pada huruf a sampai dengan huruf d.
(3) Dalam hal terjadi beberapa Cacat, maka besarnya tunjangan Cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap Cacat dengan ketentuan paling tinggi 100% dari Gaji terakhir.
(4) Apabila terjadi beberapa Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
