Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus
hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Penyakit Akibat Kerja direkomendasikan oleh dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja berdasarkan hasil diagnosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(4) Santunan terhadap Penyakit Akibat Kerja diberikan sebesar santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19.
Koreksi Anda
