Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Besaran Manfaat JKK yang berupa santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
a. santunan Cacat sebagian anatomis dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar % sesuai Tabel x 80 x Gaji Terakhir.
b. santunan Cacat sebagian fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar penurunan fungsi x % sesuai Tabel x 80 x Gaji Terakhir.
c. santunan Cacat total tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan sebagai berikut:
1. santunan sekaligus sebesar 70% X 80 X Gaji Terakhir;
2. santunan berkala sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
d. dalam hal penerima santunan Cacat meninggal dunia sebelum berakhirnya pemberian santunan Cacat, maka santunan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2.
dihentikan dengan ketentuan:
1. apabila meninggal dunia sebagai akibat dari Cacat yang diderita karena kecelakaan kerja maka dinyatakan Tewas dan diberikan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. apabila meninggal dunia bukan sebagai akibat dari Cacat yang diderita karena kecelakaan kerja maka dinyatakan wafat dan diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. tabel persentase santunan Cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negeri ini.
Koreksi Anda
