Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Besaran Manfaat JKK yang berupa Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, sebesar 100% x Gaji Terakhir, diberikan setiap bulan sampai dengan dinyatakan mampu bekerja kembali.
(2) Santunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dengan ketentuan:
a. pada bulan berikutnya sejak dinyatakan tidak mampu bekerja oleh tim penguji kesehatan; dan
b. paling lama setiap 6 (enam) bulan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim penguji kesehatan.
(3) Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan apabila:
a. Peserta dinyatakan sudah bekerja kembali berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan;
b. Peserta atas kemauan sendiri bekerja kembali dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan yang diketahui oleh pimpinan Unit Kerja;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. terbitnya keputusan pemberhentian sebagai ASN.
Koreksi Anda
