Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan kepada Peserta dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengalami Cacat yang disebabkan karena kecelakaan kerja; b. berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja kembali dalam semua jabatan; dan c. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. (2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia.
Koreksi Anda