Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi:
a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
c. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; dan
e. penggantian biaya gigi tiruan.
Koreksi Anda
