Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat suami istri yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan keduanya memenuhi kriteria tewas, bantuan beasiswa diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak untuk masing-masing kepesertaan suami dan/atau kepesertaan istri.
(2) Pemberian bantuan beasiswa bagi Anak dari suami istri yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan keduanya memenuhi kriteria tewas, sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negeri ini.
Koreksi Anda
