Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Anak yang dilahirkan dari ibu yang berusia lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun harus melampirkan bukti pendukung sebagai berikut: a. asli surat keterangan dokter/bidan/penolong kelahiran; dan b. bagi anak yang saat dilahirkan dibantu oleh penolong kelahiran, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disahkan oleh pejabat setempat.
Koreksi Anda