Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Anak yang dilahirkan dari ibu yang berusia lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun harus melampirkan bukti pendukung sebagai berikut:
a. asli surat keterangan dokter/bidan/penolong kelahiran;
dan
b. bagi anak yang saat dilahirkan dibantu oleh penolong kelahiran, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disahkan oleh pejabat setempat.
Koreksi Anda
