Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama diberikan Bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat Diploma, Sarjana, atau Setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari Peserta yang tewas.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(4) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga diberikan pada Anak yang masih dalam kandungan dan lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari sejak Peserta meninggal dunia serta dalam keadaan hidup.
Koreksi Anda
