Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas meliputi:
a. santunan kematian kerja;
b. uang duka tewas;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.
Koreksi Anda
