Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria tewas karena meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b meliputi sebagai berikut: a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas jabatan yang tertuang di dalam struktur organisasi dan tata kerja, dan atau melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan; b. pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam perjalanan menuju atau kembali dari tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas; d. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan mendapat serangan penyakit kemudian meninggal dunia di tempat tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau e. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan/rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya. (2) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda