Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tewas dilakukan oleh PPK.
(2) PPK dalam MENETAPKAN tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(3) Penetapan tewas oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam memberikan santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan/atau bantuan beasiswa bagi ahli waris dari Pegawai ASN yang ditetapkan tewas.
Koreksi Anda
