Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN Penyakit Akibat Kerja, persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut:
a. Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS, keputusan pengangkatan sebagai PPPK, keputusan pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja dengan hormat bagi PPPK;
b. Surat Keterangan dokter/dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pegawai ASN yang mengalami Penyakit Akibat kerja;
c. Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja dibuat oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas; dan
d. Persyaratan lain yang diatur oleh Pengelola Program.
Koreksi Anda
