Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN Cacat, persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut:
a. Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
b. Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat karena kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor;
c. Surat keterangan/rekomendasi dari tim penguji kesehatan bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat/Cacat total tetap karena kecelakaan kerja;
d. Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Cacat dibuat oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas; dan
e. Persyaratan lain yang diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pengelola Program baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
