Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN kecelakaan kerja, persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut:
a. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
b. Uraian tugas jabatan yang disetujui oleh pimpinan tertinggi unit kerja yang bersangkutan;
c. Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor;
d. Surat keterangan Dokter/Rekam Medik Dokter/Dokter Penguji Tersendiri yang menerangkan secara detail penyakit dan penyebab bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja;
e. Berita Acara Kepolisian atau Laporan Polisi yang menerangkan secara rinci tentang waktu kejadian kecelakaan, para pihak, kronologis kejadian kecelakaan, serta kesimpulan sementara kecelakaan khusus bagi Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas, karena penganiayaan, atau anasir yang tidak bertanggung jawab;
f. Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas; dan
g. Persyaratan lain yang diatur dalam peraturan Pengelola Program.
Koreksi Anda
