Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi. (2) Dalam hal pengajuan pembayaran klaim melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tidak mendapat manfaat JKK. (3) Pengajuan pembayaran klaim yang tidak mendapat manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diproses penetapan Tewas dan kenaikan pangkat anumertanya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda