Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g. pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implant; i. jasa dokter/medis; j. operasi; k. tranfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari faskes pertama sampai dengan faskes lanjutan. (3) Apabila di faskes pertama tidak memiliki peralatan yang memadai untuk perawatan yang diperlukan maka Pegawai ASN tersebut dirujuk ke faskes lanjutan yaitu rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat. (4) Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (5) Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri. (6) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter berupa surat keterangan dokter. (7) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan sampai dengan Peserta sembuh.
Koreksi Anda