Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, apabila penyakit tersebut sebagai akibat langsung dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dinyatakan dengan surat keterangan dokter/dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
b. Penyakit Akibat Kerja bukan disebabkan oleh penyakit bawaan.
(2) Kecelakaan kerja yang disebabkan menderita Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
