Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yaitu kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada
hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh Pimpinan.
(2) Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
