Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi dan tata kerja, yang diperintahkan tertulis oleh atasan/pimpinan;
b. pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
c. dalam perjalanan menuju dan/atau kembali dari tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas kecuali dalam perjalanan tersebut yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c dikecualikan apabila pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut hanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.
(3) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
