Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja dan dalam jam kerja termasuk jam istirahat yang ditentukan;
b. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja, di luar jam kerja, dan diperintahkan secara tertulis oleh atasan/ pimpinan; atau
c. pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
