Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai ASN yang ditetapkan mengalami kecelakaan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
d. kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
e. kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Koreksi Anda
