Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja dilakukan oleh Pengelola Program.
(2) Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam MENETAPKAN kecelakaan kerja harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini
(3) Dalam hal kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
