Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penetapan tewas dilakukan sebagai berikut: a. Pimpinan Unit Kerja di tempat Pegawai ASN yang meninggal dunia mengusulkan penetapan Tewas kepada PPK melalui Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Daerah/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian; b. Berdasarkan usulan penetapan tewas sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPK memeriksa syarat- syarat yang telah di tentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; c. Sebelum MENETAPKAN tewas, PPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara; d. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan secara tertulis dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; e. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi. f. Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf d melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf e maka masih dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara. g. Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat-syarat yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; h. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf g, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 secara lengkap diterima; i. Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim; j. Hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara disampaikan secara tertulis kepada PPK sebagai bahan penetapan; k. Hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf i berupa surat rekomendasi penetapan Tewas; l. PPK MENETAPKAN atau tidak MENETAPKAN Tewas sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; m. Dalam hal yang akan ditetapkan tewas oleh PPK merupakan CPNS, selain PPK MENETAPKAN Tewas juga MENETAPKAN pengangkatan CPNS menjadi PNS; n. Penetapan pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf l terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas; o. Sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara kepada PNS yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat anumerta yang penetapannya terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan tewas; p. Penetapan pemberhentian yang bersangkutan ditetapkan pada akhir bulan sejak yang bersangkutan dinyatakan tewas; (2) Surat Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara, Penetapan Tewas bagi CPNS/PNS/PPPK oleh PPK, dan Penetapan Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII, Lampiran XIX dan Lampiran XX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini. (3) Tembusan penetapan tewas oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penyelenggara Program.
Koreksi Anda