Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja dilakukan sebagai berikut: a. Penetapan kecelakaan kerja diusulkan oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah jabatan Pengawas kepada Pengelola Program; b. Usulan atasan/pimpinan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, atau Pasal 27; c. Khusus kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali maka usul penetapannya disampaikan oleh PPK melalui kepala Biro Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; d. Dalam MENETAPKAN kecelakaan kerja untuk cacat yang mengakibatkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK, PPK terlebih dahulu berkoordinasi secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, atau Pasal 27; e. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi sampai dengan diterimanya koordinasi tertulis. Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf d melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf e maka masih dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara. f. Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud huruf d; g. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 secara lengkap diterima; h. Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim; i. Pengelola Program MENETAPKAN kecelakaan kerja selain yang mengakibatkan Cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada huruf c; j. Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN kecelakaan kerja yang mengakibatkan Cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada huruf c; k. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan tembusan penetapan sebagaimana dimaksud huruf j kepada Pengelola Program untuk pembayaran tunjangan Cacat; l. Pengelola Program melaksanakan pembayaran tunjangan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat Penetapan Cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini. (3) Pengelola program menyampaikan tembusan penetapan kecelakaan kerja selain kecelakaan kerja yang mengakibatkan Cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda