Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas: a. Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; b. Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja; c. Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja; d. Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; e. Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; f. Kriteria tewas; g. Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas; h. Persyaratan penetapan tewas; dan i. Prosedur penetapan tewas.
Koreksi Anda