Pasal 1
Tata cara pembayaran penerimaaan negara bukan pajak dalam penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.