Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR I.
PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2014 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
2. Bahwa petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, perlu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
B. TUJUAN Petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2014.
C. PENGERTIAN
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil.
9. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau- pulau kecil dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
10. Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengkoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
11. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
12. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
13. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
14. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
16. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
17. Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
18. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
II. JENJANG JABATAN, JENJANG PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG A. JENJANG JABATAN Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir terdiri atas:
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama;
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda;
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya; dan
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama.
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada huruf A, terdiri atas:
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama:
a. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda:
a. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya:
a. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
b. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama:
a. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
b. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
III. RINCIAN KEGIATAN BERDASARKAN JENJANG JABATAN A. PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR AHLI PERTAMA Rincian kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan analisis data dan informasi spasial tematik:
2. melakukan analisis data dan informasi non spasial;
3. melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial kondisi eksisting wilayah pesisir;
4. melakukan analisis data dan informasi kriteria peruntukan ruang Pulau-pulau Kecil (PPK);
5. menyusun peta rencana zonasi wilayah PPK;
6. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial terkait pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
7. melakukan identifikasi dan analisis daya dukung dan daya tampung terhadap pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan, penangkapan, pembudidayaan ikan, penelitian dan pendidikan;
8. melakukan identifikasi jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi dan atau terancam punah;
9. .melakukan analisis jenis ikan dan genetik ikan;
10. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir;
11. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir;
12. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir;
13. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya, erosi pantai, angin puting beliung dan bencana hidro-meteorologis lainnya di wilayah pesisir;
14. melakukan analisis tingkat bahaya, kerentanan, kapasitas masyarakat, risiko dan kebutuhan upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
melakukan analisis tingkat keterpaparan, sensitivitas, kapasitas masyarakat, kerentanan dan kebutuhan upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
15. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
16. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
17. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir;
18. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir;
19. menyusun telaah untuk bahan masukan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait mitigasi bencana di wilayah pesisir;
20. menyusun telaah untuk bahan masukan NSPK terkait adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
21. melakukan analisis jenis dan dampak pencemaran di wilayah pesisir dan laut;
22. melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan pengelolaan;
23. melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan lokasi;
24. melakukan analisis teknis kesesuaian dan kelayakan bisnis dalam pemanfaatan sumber daya PPK dan perairan disekitarnya;
25. melakukan analisis data jenis-jenis kerusakan ekosistem pesisir;
26. melakukan analisis terhadap dokumen proposal, rencana induk, rancangan detil, studi kelayakan dan izin lingkungan, serta dokumen izin pengambilan sumber material reklamasi;
27. melakukan proses fasilitasi investasi PPK;
28. melakukan analisis teknis target promosi investasi PPK;
29. menganalisis kondisi dan penyebab kerusakan sumber daya hayati dan sosial budaya serta lingkungan PPK;
30. menyusun prospektus investasi PPK sebagai bahan promosi investasi PPK;
31. mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim;
32. mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim (Perpres RI No. 64/2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pulau-pulau Kecil);
33. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial sumber daya PPK dan perairan sekitarnya;
34. melakukan analisis pengembangan PPK dengan memperhatikan kondisi sumberdaya alam yang tersedia dan daya dukung lingkungan PPK;
35. melakukan analisis data spasial, penetapan koordinat, dan penamaan rupa bumi PPK di INDONESIA;
36. melakukan up-dating data base direktori PPK pada website PPK;
37. melakukan pengolahan spasial dan updating data spasial dalam mendukung peta satu INDONESIA;
38. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di PPK termasuk Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT);
39. menyiapkan perencanaan teknis Desain Engineering Detail (DED) dan perencanaan bisnis penyediaan sarana dan prasarana di PPK;
40. melakukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana di PPK;
41. melakukan pembangunan sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
42. melakukan pembahasan materi dengan pihak terkait mengenai metode/pola/mekanisme pengelolaan sarana dan prasarana di PPK;
43. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di PPK;
44. melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengelola bantuan sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
45. melakukan penguatan kelembagaan terhadap kelompok pengelola sarana dan prasarana di PPK;
46. menganalisis dan mengevaluasi potensi usaha kelautan dan perikanan;
47. melakukan kegiatan spasial dan non spasial kondisi sosekbud masyarakat pesisir;
48. menyiapkan bahan materi sosialisasi pemanfaatan PPK;
49. menyiapkan bahan materi bimbingan teknis pemanfaatan PPK;
50. menyiapkan bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait pemanfaatan PPK;
51. menyusun laporan kebutuhan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) tepat guna bagi masyarakat pesisir;
52. melakukan analisis akses permodalan dengan pelaku usaha/ perbankan-nonperbankan di wilayah pesisir dan PPK;
53. melakukan analisis kelayakan usaha masyarakat pesisir;
54. melakukan survey dan analisis data, informasi, luasan lahan, iklim dan prasarana penunjang produksi garam rakyat;
55. melakukan pemetaan dan analisis penerapan hukum adat di wilayah pesisir dan PPK;
56. melakukan kegiatan pemberdayaan perempuan pesisir;
57. melakukan survey dan analisis peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan PPK;
58. menyiapkan bahan materi sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan PPK;
59. menyiapkan bahan materi bimbingan teknis peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan PPK;
60. menyiapkan bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan PPK; dan
61. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan NSPK terkait investasi dan promosi PPK.
B. PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR AHLI MUDA Rincian kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis data dan informasi spasial tematik (12 data set);
2. melakukan analisis data dan informasi non spasial;
3. melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial kondisi eksisting wilayah pesisir;
4. melakukan analisis data dan informasi kriteria peruntukan ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (P3K);
5. menyusun peta rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K);
6. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial terkait pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
7. menyusun bahan materi bimbingan teknis penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi wilayah laut, pesisir dan PPK;
8. menyusun bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait rencana pengelolaan dan zonasi wilayah laut, dan P3K;
9. menyusun bahan analisa data dan informasi daya dukung dan daya tampung kegiatan pemanfaatan sesuai alokasi dalam rencana pengelolaan dan zonasi:
melakukan analis data dan informasi pengembangan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi;
10. melakukan kegiatan analisis data kawasan konservasi;
11. menyusun bahan analisa data dan informasi kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi yang dicadangkan dan/atau ditetapkan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi;
12. menyusun bahan analisa data dan informasi kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, penelitian dan pendidikan di kawasan konservasi perairan yang telah dicadangkan dan/atau ditetapkan;
13. melakukan analisis jenis ikan dan genetik ikan;
14. :.menyusun rekomendasi untuk melaksanakan rekayasa genetik jenis ikan terancam punah;
15. menyusun bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait pemanfaatan kawasan konservasi, keanekaragaman jenis dan genetik ikan terancam punah;
16. menyusun bahan analisa data dan informasi risiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir;
17. menyusun bahan analisa data dan informasi risiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir;
18. menyusun bahan analisa data dan informasi kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir;
19. menyusun bahan analisa data dan informasi kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya, erosi pantai, angin puting beliung dan bencana hidro-meteorologis lainnya di wilayah pesisir;
20. menyusun bahan analisa data dan informasi tingkat bahaya, kerentanan, kapasitas masyarakat, dan risiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir;
21. menyusun bahan analisa data dan informasi tingkat keterpaparan, sensitivitas, kapasitas masyarakat, kerentanan dan kebutuhan upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
22. menyusun bahan materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
23. menyusun bahan materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir;
24. menyusun bahan materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
25. menyusun bahan materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir;
26. menyusun bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait mitigasi bencana di wilayah pesisir;
27. menyusun bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait adaptasi dampak perubahan iklim;
28. menyusun bahan analisa data dan informasi dampak pencemaran di wilayah pesisir dan laut;
29. melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan lokasi;
30. menyiapkan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan;
31. menyusun bahan peraturan perundang-undangan pengelolaan sumberdaya kelautan;
32. menyusun bahan materi sosialisasi pemanfaatan PPK;
33. menyusun bahan materi bimbingan teknis pemanfaatan PPK;
34. menganalisis kondisi dan penyebab kerusakan sumber daya hayati dan sosial budaya serta lingkungan PPK;
35. melakukan analisis teknis kesesuaian dan kelayakan bisnis dalam pemanfaaatan sumber daya PPK dan perairan di sekitarnya;
36. melakukan proses fasilitasi investasi PPK;
37. menyusun prospektus investasi PPK sebagai bahan promosi investasi PPK;
38. melakukan analisis target promosi investasi PPK;
39. melakukan analisis teknis lokasi, metodologi, jenis, jumlah dan luasan ekosistem yang akan direhabilitasi;
40. mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim;
41. melakukan analisis data spasial, penetapan koordinat, dan penamaan rupa bumi PPK di INDONESIA;
42. melakukan analisis pengembangan PPK dengan memperhatikan kondisi sumberdaya alam yang tersedia dan daya dukung lingkungan PPK;
43. melakukan up-dating data base direktori PPK pada website PPK;
44. menyusun bahan analisa data dan informasi kebutuhan sarana dan prasarana PPK termasuk PPKT;
45. melakukan pembangunan sarana dan prasarana di PPK;
46. melakukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana di PPK;
47. melakukan kegiatan spasial dan non spasial kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir;
48. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di PPK;
49. melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengelola bantuan sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
50. melakukan analisis kelayakan usaha masyarakat pesisir;
51. menyusun laporan kebutuhan IPTEK tepat guna bagi masyarakat pesisir;
52. menyusun bahan analisa data dan informasi akses permodalan (perbankan/non-perbankan) dan jenis usaha usaha yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di wilayah laut, pesisir dan PPK;
53. menyusun bahan analisa data dan informasi luasan lahan, iklim dan prasarana penunjang produksi garam rakyat;
54. melakukan kegiatan pemberdayaan perempuan pesisir;
55. menyusun bahan analisa data dan informasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan PPK;
56. menyusun bahan materi sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan PPK;
57. menyusun bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan PPK; dan
58. menyiapkan bahan analisa penyusunan kebijakan NSPK terkait investasi dan promosi PPK.
C. PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR AHLI MADYA Rincian kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis data dan informasi spasial tematik;
2. melakukan analisis data dan informasi non spasial;
3. melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial kondisi eksisting wilayah pesisir;
4. melakukan analisis data dan informasi kriteria peruntukan ruang PPK;
5. menyusun peta rencana zonasi wilayah pesisir dan PPK;
6. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial terkait pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
7. melakukan identifikasi dan analisis daya dukung dan daya tampung terhadap pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan, penangkapan, pembudidayaan ikan, penelitian dan pendidikan;
8. melakukan analisis data dan informasi sesuai kriteria pencadangan penetapan dan penataan batas kawasan konservasi;
9. membuat analisa bahan materi sosialisasi rencana pengelolaan dan zonasi wilayah laut, pesisir dan PPK ;
10. membuat analisa bahan materi bimbingan teknis penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi WP3K;
11. membuat analisa bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait rencana pengelolaan dan zonasi WP3K;
12. melakukan kegiatan analisis data kawasan konservasi;
13. melakukan valuasi pengelolaan kawasan konservasi;
14. melakukan analisis jenis ikan dan genetik ikan;
15. melakukan identifikasi, inventarisasi data dan informasi untuk membentuk jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional (dokumen kajian awal dan peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan);
16. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial terkait pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
17. melakukan analisis data dan informasi sesuai kriteria pencadangan penetapan dan penataan batas kawasan konservasi;
18. menyusun rekomendasi untuk melaksanakan rekayasa genetik jenis ikan terancam punah;
19. membuat analisa bahan materi sosialisasi pemanfaatan kawasan konservasi, keanekaragaman jenis dan genetik ikan terancam punah;
20. membuat analisa bahan materi bimbingan teknis pemanfaatan kawasan konservasi, keanekaragaman jenis dan genetik ikan terancam punah;
21. membuat analisa bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait pemanfaatan kawasan konservasi, keanekaragaman jenis dan genetik ikan terancam punah;
22. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir;
23. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir;
24. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir;
25. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya, erosi pantai, angin puting beliung dan bencana hidro-meteorologis lainnya di wilayah pesisir;
26. melakukan analisis tingkat bahaya, kerentanan, kapasitas masyarakat, risiko dan kebutuhan upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
27. melakukan analisis tingkat keterpaparan, sensitivitas, kapasitas masyarakat, kerentanan dan kebutuhan upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
28. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
29. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
30. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir;
31. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir;
32. menyusun telaah untuk bahan masukan NSPK terkait mitigasi bencana di wilayah pesisir;
33. menyusun telaah untuk bahan masukan NSPK terkait adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
34. melakukan analisis jenis dan dampak pencemaran di wilayah pesisir dan laut;
35. melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan pengelolaan;
36. menyiapkan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan;
37. melakukan analisis data jenis-jenis kerusakan ekosistem pesisir;
38. melakukan analisis terhadap dokumen proposal, rencana induk, rancangan detil, studi kelayakan dan izin lingkungan, serta dokumen izin pengambilan sumber material reklamasi;
39. melakukan analisis teknis lokasi, metodologi, jenis, jumlah dan luasan ekosistem yang akan direhabilitasi;
40. melakukan analisis teknis kesesuaian dan kelayakan bisnis dalam pemanfaatan sumber daya PPK dan perairan disekitarnya;
41. membuat analisa bahan materi sosialisasi pemanfaatan PPK;
42. membuat analisa bahan materi bimbingan teknis pemanfaatan PPK;
43. membuat analisa bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait pemanfaatan PPK;
44. melakukan proses fasilitasi investasi PPK;
45. menyusun prospektus investasi PPK sebagai bahan promosi investasi PPK;
46. melakukan analisis teknis target promosi investasi PPK;
47. melakukan pengumpulan data sumber daya hayati, sosial budaya PPK serta lingkungan PPK;
48. mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim (Perpres RI No. 64/2010 Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pulau-pulau Kecil);
49. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial sumber daya PPK dan perairan sekitarnya;
50. melakukan analisis pengembangan PPK dengan memperhatikan kondisi sumberdaya alam yang tersedia dan daya dukung lingkungan PPK;
51. melakukan analisis data spasial, penetapan koordinat, dan penamaan rupa bumi PPK di INDONESIA;
52. melakukan up-dating data base direktori PPK pada website PPK;
53. melakukan pengolahan spasial dan up-dating data spasial dalam mendukung peta satu INDONESIA;
54. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
55. melakukan analisa data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
56. melakukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana di PPK;
57. melakukan pembangunan sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
58. melakukan pembahasan materi dengan pihak terkait mengenai metode/pola/mekanisme pengelolaan sarana dan prasarana di PPK;
59. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di PPK;
60. melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengelola bantuan sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
61. melakukan penguatan kelembagaan terhadap kelompok pengelola sarana dan prasarana di PPK;
62. menganalisis dan mengevaluasi potensi usaha kelautan dan perikanan;
63. menyusun laporan kebutuhan IPTEK tepat guna bagi masyarakat pesisir;
64. melakukan analisis akses permodalan dengan pelaku usaha/ perbankan-non perbankan di WP3K;
65. melakukan analisis kelayakan usaha masyarakat pesisir;
66. membuat analisa spasial dan non spasial kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pesisir;
67. melakukan kegiatan pemberdayaan perempuan pesisir;
68. melakukan survey dan analisis peran serta masyarakat dalam pengelolaan WP3K;
69. membuat analisa bahan materi sosialisasi peran serta masyarakat;
70. membuat analisa bahan materi bimbingan teknis peran serta masyarakat dalam pengelolaan WP3K;
71. membuat analisa bahan telaahan untuk bahan masukan penyusunan peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan WP3K; dan
72. membuat analisis bahan penyusunan program dan kebijakan promosi dan fasilitasi investasi PPK.
D. PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR AHLI UTAMA Rincian kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan analisis data dan informasi spasial tematik;
2. melakukan analisis data dan informasi non spasial;
3. melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial kondisi eksisting wilayah pesisir;
4. melakukan analisis data dan informasi kriteria peruntukan ruang P3K;
5. membuat peta arahan pola dan struktur ruang;
6. melakukan identifikasi dan analisis daya dukung dan daya tampung terhadap pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk Pariwisata alam perairan, penangkapan, pembudidayaan ikan, penelitian dan pendidikan;
7. melakukan kegiatan analisis data kawasan konservasi;
8. melakukan analisis data dan informasi pengembangan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi;
9. melakukan analisis jenis ikan dan genetik ikan;
10. melakukan analisis data dan informasi sesuai kriteria pencadangan penetapan dan penataan batas konservasi;
11. melakukan identifikasi jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi dan atau terancam punah;
12. menyampaikan materi sosialisasi pemanfaatan kawasan konservasi, keanekaragaman jenis dan genetik ikan terancam punah;
13. menyampaikan materi bimbingan teknis pemanfaatan kawasan konservasi, keanekaragaman jenis dan genetik ikan terancam punah;
14. menyusun rekomendasi untuk melaksanakan rekayasa genetik jenis ikan terancam punah;
15. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir;
16. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir;
17. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir;
18. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya, erosi pantai, angin puting beliung dan bencana hidro-meteorologis lainnya di wilayah pesisir;
19. melakukan analisis tingkat bahaya, kerentanan, kapasitas masyarakat, risiko dan kebutuhan upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
20. melakukan analisis tingkat keterpaparan, sensitivitas, kapasitas masyarakat, kerentanan dan kebutuhan upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
21. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
22. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
23. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir;
24. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir;
25. Membuat menyusun peraturan/pedoman umum dan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait mitigasi bencana diwilayah pesisir;
26. Membuat menyusun peraturan/pedoman umum dan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait adaptasi dampak perubahan iklim;
27. melakukan analisis jenis dan dampak pencemaran di wilayah pesisir;
28. melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perijinan lokasi;
29. menyiapkan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan;
30. melakukan analisis teknis lokasi, metodologi, jenis, jumlah, dan luasan ekosistem yang akan direhabilitasi;
31. melakukan analisis teknis kesesuaian dan kelayakan bisnis dalam pemanfaatan sumber daya PPK dan perairan disekitarnya;
32. melakukan analisis teknis target promosi investasi PPK;
33. melakukan proses fasilitasi investasi PPK;
34. menyusun prospektus investasi PPK sebagai bahan promosi investasi PPK;
35. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka akselerasi investasi PPK;
36. menyampaikan materi sosialisasi pemanfaatan PPK;
37. menyusun program dan kebijakan promosi dan fasilitasi investasi PPK;
38. menyusun peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait pemanfaatan PPK;
39. melakukan pengumpulan data sumber daya hayati, sosial budaya PPK serta lingkungan PPK;
40. menyusun rancangan program dan kebijakan promosi investasi dan melakukan promosi PPK;
41. menyusun rancangan program dan kebijakan pengelolaan PPK;
42. mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim;
43. mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim (Perpres RI No. 64/2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pulau-pulau Kecil);
44. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial sumber daya PPK dan perairan sekitarnya;
45. melakukan analisis pengembangan PPK dengan memperhatikan kondisi sumberdaya alam yang tersedia dan daya dukung lingkungan PPK;
46. melakukan analisis data spasial, penetapan koordinat, dan penamaan rupa bumi PPK di INDONESIA;
47. melakukan up-dating data base direktori PPK pada web site PPK;
48. melakukan pengolahan spasial dan updating data spasial dalam mendukung peta satu INDONESIA;
49. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
50. menyiapkan perencanaan teknis DED dan perencanaan bisnis penyediaan sarana dan prasarana di PPK;
51. melakukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana di PPK;
52. melakukan pembangunan sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
53. melakukan pembahasan materi dengan pihak terkait mengenai metode/pola/mekanisme pengelolaan sarana dan prasarana di PPK;
54. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di PPK;
55. melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengelola bantuan sarana dan prasarana di PPK termasuk PPKT;
56. melakukan penguatan kelembagaan terhadap kelompok pengelola sarana dan prasarana di PPK;
57. menganalisis dan mengevaluasi potensi usaha kelautan dan perikanan;
58. melakukan kegiatan spasial dan non spasial kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pesisir;
59. melakukan analisis akses permodalan dengan pelaku usaha/ perbankan-non perbankan di WP3K;
60. melakukan analisis kelayakan usaha masyarakat pesisir;
61. melakukan survey dan analisis data, informasi, luasan lahan, iklim dan prasarana penunjang produksi garam rakyat;
62. melakukan pemetaan dan analisis penerapan hukum adat di WP3K;
63. melakukan kegiatan pemberdayaan perempuan pesisir;
64. melakukan survey dan analisis peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan PPK;
65. menyampaikan materi sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan PPK;
66. menyampaikan materi bimbingan teknis peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan PPK; dan
67. menyusun peraturan/pedoman umum dan NSPK terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan PPK.
ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT MINIMAL YANG HARUS DICAPAI SETIAP TAHUN A. ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
1. Kenaikan Jabatan
a. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama yang akan naik jabatan menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 100.
b. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 200.
c. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 450.
2. Kenaikan Pangkat
a. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
b. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
c. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 100.
d. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 100.
e. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
f. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
g. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 200.
B. ANGKA KREDIT MINIMAL YANG HARUS DICAPAI SETIAP TAHUN
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama:
a. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5; dan
b. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5.
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda:
a. Pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25; dan
b. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25.
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya:
a. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5;
b. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5; dan
c. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5.
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama:
a. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 50; dan
b. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 50.
IV. SASARAN KERJA PEGAWAI, PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Pada awal tahun, setiap Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2. SKP Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
4. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
B. PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA
1. Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
2. Hasil penilaian kinerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang akan dikonversi ke dalam Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir kepada Tim Penilai Kinerja Instansi, dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikonversi ke dalam Angka Kredit Kumulatif sebagai berikut:
a. nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan Angka Kredit sebesar 150% dari Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
b. nilai kinerja sebesar 76-90 dengan sebutan baik mendapatkan Angka Kredit sebesar 125% dari Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
c. nilai kinerja sebesar 61-75 dengan sebutan cukup mendapatkan Angka Kredit sebesar 100% dari Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
d. nilai kinerja sebesar 51-60 dengan sebutan kurang mendapatkan Angka Kredit sebesar 75% dari Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
e. nilai kinerja sebesar 50 ke bawah dengan sebutan buruk mendapatkan Angka Kredit sebesar 50% dari Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
4. Bukti fisik disampaikan apabila Tim Penilai Kinerja Instansi membutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan konversi.
5. Konversi hasil penilaian kinerja ke dalam Angka Kredit Kumulatif dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Instansi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
C. PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penetapan Angka Kredit ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi berdasarkan hasil penilaian kinerja dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2. Penetapan Angka Kredit dilakukan apabila jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi telah terpenuhi.
3. Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Kinerja yang bersangkutan;
c. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
V. TIM PENILAI KINERJA INSTANSI A. TIM PENILAI KINERJA INSTANSI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
1. Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di unit kerja Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
b. seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
3. Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus berjumlah ganjil.
B. TIM PENILAI KINERJA INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
1. Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
2. Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.
b. seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
c. paling sedikit 2 (dua) orang anggota dari Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
paling sedikit 1 (satu) orang anggota berasal dari unsur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus berjumlah ganjil.
C. SPESIMEN TANDA TANGAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi selaku yang MENETAPKAN Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
2. Apabila terjadi pergantian Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
c. penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menduduki jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
6. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
7. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
8. Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Purnama, S.P, NIP. 19800505 201108 1 001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober
2015. Setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi, yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015.
Berdasarkan penilaian kinerja dari Januari tahun 2016 sampai dengan Desember tahun 2019, setiap tahun yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit tidak kurang dari 15,625 dan secara kumulatif hasil penilaian kinerja sdr. Purnama, S.P, memperoleh Angka Kredit sebesar 62,5.
Untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, yang bersangkutan terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, sehingga yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dipertimbangkan apabila tersedia formasi dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan;
c. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
d. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Kenaikan jabatan PNS yang menduduki Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan jabatan PNS yang menduduki Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama menjadi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda sampai dengan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Keputusan kenaikan jabatan PNS yang menduduki Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
VI.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
1. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir merupakan pengangkatan dari Calon PNS untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama.
2. Pengangkatan pertama PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang perikanan/ilmu kelautan/planologi/geografi/lingkungan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Contoh:
Sdr. Rahma, S.Si NIP. 19850209 200903 2 007, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2009 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang III/a, kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dalam pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2010 dan selanjutnya mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir pada tanggal 1 Juli 2010.
Dalam hal demikian paling lama tanggal 31 Maret 2011 yang bersangkutan sudah harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama.
4. Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan berdasarkan formasi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir jenjang Ahli Pertama sesuai yang ditetapkan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota.
5. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan formasi untuk Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang perikanan/ilmu kelautan/planologi/geografi/lingkungan;
c. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
d. mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
2. Pengalaman di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f, dapat secara kumulatif.
Contoh:
Sdr. Ade Sutarman, SP NIP. 19680905 199103 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Subbid Pengelolaan Ruang Laut di Dinas Kelautan dan Perikanan, pada waktu menduduki jabatan Kepala Subbid Pengelolaan Ruang Laut di Dinas Kelautan dan Perikanan, yang bersangkutan melakukan kegiatan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil selama 1 (satu) tahun.
Yang bersangkutan dimutasi menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi menjadi Kepala Subbid Pengelolaan Ekosistem laut di Dinas Kelautan dan Perikanan, pada waktu menduduki jabatan Kepala Subbid Pengelolaan Ekosistem Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil selama 1 (satu) tahun.
Dalam hal demikian maka Sdr.
Ade Sutarman, SP memiliki pengalaman di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir 2 (dua) tahun yakni selama menduduki jabatan Kepala Subbid Pengelolaan Ruang Laut dan Kepala Subbid Pengelolaan Ekosistem Laut.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdr. Kartika, S.Pi NIP. 19670408 199103 2 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Subbid Pengelolaan Ruang laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2016 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2017, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1967.
4. Pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki untuk menentukan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Contoh:
Sdr. Zulfiandi, S.Pi NIP. 19760606 200604 1 001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Subbid Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cianjur, akan diangkat dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
Dalam hal demikian, Sdr. Zulfiandi, S.Pi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir jenjang jabatan Ahli Muda.
5. Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
d. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
2. Keputusan pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
B. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada Romawi IX huruf A angka 1 huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama dan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
5. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya dan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
6. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila ditugaskan kembali pada unit kerja yang membidangi pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
7. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir apabila telah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya.
8. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan berakhir.
contoh:
Sdr. Budiman, SP, NIP. 19600707 199103 1 001, jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya dan diangkat dalam jabatan Administrator.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, maka usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat Januari 2017.
9. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
VII.PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN PANGKAT
1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan, dapat disesuaikan/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV);
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling singkat 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. usia paling tinggi:
1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya dan Ahli Utama.
2. Untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari penyesuaian/ inpassing, PNS yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Poneta, S.Pi NIP. 19740306 200504 2 001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Subbid Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Selatan akan diangkat dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Sebelum diangkat dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir melalui penyesuaian/inpassing, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
Mengingat Sdr. Poneta, S.Pi menduduki pangkat Penata, golongan ruang III/c, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir jenjang Ahli Muda.
3. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
4. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
6. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd.
BIMA HARIA WIBISANA