Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
6. Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
7. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
8. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
9. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya
untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
10. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai, dan membantu menilai kinerja Asisten Teknisi Siaran.
11. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
12. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
13. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Teknisi Siaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Teknisi Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Teknisi Siaran baik perorangan atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Asisten Teknisi Siaran.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari jenjang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula, yaitu:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil, meliputi:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Asisten Teknisi Siaran.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari jenjang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula, yaitu:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil, meliputi:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi:
1. pengoperasian peralatan teknik produksi;
2. pengoperasian peralatan teknik penyiaran;
3. pengoperasian peralatan teknik layanan media baru; dan
4. pengembangan sistem penyiaran.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijasah pendidikan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Pasal 9
(1) Asisten Teknisi Siaran dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Teknisi Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; dan
b. Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi:
1. pengoperasian peralatan teknik produksi;
2. pengoperasian peralatan teknik penyiaran;
3. pengoperasian peralatan teknik layanan media baru; dan
4. pengembangan sistem penyiaran.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijasah pendidikan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(1) Asisten Teknisi Siaran dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Teknisi Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; dan
b. Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. ruang lingkup bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. ruang lingkup bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(5) Asisten Teknisi Siaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(5) Asisten Teknisi Siaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
e. memiliki pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, harus selesai ditetapkan paling lambat 27 November 2019.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Teknisi Siaran yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 31 Desember 2021.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Asisten Teknisi Siaran yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan
d. 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Teknisi Siaran Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Teknisi Siaran adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan
d. 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Teknisi Siaran Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Teknisi Siaran adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Teknisi Siaran disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Asisten Teknisi Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
c. SKP Asisten Teknisi Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 23
(1) Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Teknisi Siaran disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Asisten Teknisi Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
c. SKP Asisten Teknisi Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh Asisten Teknisi Siaran diajukan oleh Asisten Teknisi Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Asisten Teknisi Siaran yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran harus melampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan disertai foto copy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Teknisi Siaran, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Teknisi Siaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usulan Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampiri dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada Pejabat Yang Berwenang mengusulkan Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau
Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh Asisten Teknisi Siaran diajukan oleh Asisten Teknisi Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Asisten Teknisi Siaran yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran harus melampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan disertai foto copy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Teknisi Siaran, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Teknisi Siaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usulan Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampiri dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada Pejabat Yang Berwenang mengusulkan Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau
Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten Teknisi Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Teknisi Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten Teknisi Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yaitu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Asisten Teknisi Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian unit kerja yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur yang membidangi kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. membantu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran Pemula sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk menilai yang bersangkutan.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Teknisi Siaran, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(9) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur yang membidangi kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. membantu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran Pemula sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk menilai yang bersangkutan.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Teknisi Siaran, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(9) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Teknisi Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Teknisi Siaran Pemula sampai dengan menjadi Asisten Teknisi Siaran Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Teknisi Siaran Penyelia setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru serta pengembangan profesi.
(4) Dalam hal Asisten Teknisi Siaran Penyelia tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Asisten Teknisi Siaran Penyelia diberhentikan dari jabatannya.
(5) Asisten Teknisi Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asisten Teknisi Siaran.
(6) Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Teknisi Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Teknisi Siaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Asisten Teknisi Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asisten Teknisi Siaran.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Teknisi Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Teknisi Siaran Pemula sampai dengan menjadi Asisten Teknisi Siaran Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Teknisi Siaran Penyelia setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru serta pengembangan profesi.
(4) Dalam hal Asisten Teknisi Siaran Penyelia tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Asisten Teknisi Siaran Penyelia diberhentikan dari jabatannya.
(5) Asisten Teknisi Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asisten Teknisi Siaran.
(6) Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Teknisi Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Teknisi Siaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Asisten Teknisi Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asisten Teknisi Siaran.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Teknisi Siaran diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Teknisi Siaran antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Asisten Teknisi Siaran dapat dikembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media radio dan televisi.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana pada ayat (4) terdiri atas:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA selaku pimpinan Instansi Pembina.
(1) Asisten Teknisi Siaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Teknisi Siaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II, Diploma III, dan telah menduduki:
a. Asisten Teknisi Siaran Muda dan Asisten Adikara Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula;
b. Asisten Teknisi Siaran Madya, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, dan Asisten Teknisi Siaran, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c serta Ajun Teknisi Siaran Muda, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil;
c. Asisten Teknisi Siaran Madya, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Ajun Teknisi Siaran, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan
d. Teknisi Siaran Pratama, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Teknisi Siaran Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
(2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Asisten Teknisi Siaran dilakukan penyesuaian jenjang jabatan sesuai dengan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Teknisi Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan jenjang jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Asisten Teknisi Siaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
e. memiliki pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, harus selesai ditetapkan paling lambat 27 November 2019.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten Teknisi Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Teknisi Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten Teknisi Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yaitu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Asisten Teknisi Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian unit kerja yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan pembebasan sementara yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini bagi Jabatan Teknisi Siaran yang dibebaskan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, serta disesuaikan dengan nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran yang dibebaskan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat;
b. dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh diluar jabatan Teknisi Siaran;
d. menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
e. menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.
(3) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsionalnya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan hukuman disiplin.
(4) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.