Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd.
BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA I. PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.
2. Bahwa petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, perlu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
B. TUJUAN Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014.
C. PENGERTIAN
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
9. Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
10. Pelatihan Keolahragaan adalah kegiatan melatih olahragawan pada cabang olahraga tertentu.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pelatih Olahraga sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
15. Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Pelatih Olahraga.
16. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
II. JENJANG JABATAN, JENJANG PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG A. JENJANG JABATAN Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, terdiri atas:
1. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
2. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan
3. Pelatih Olahraga Ahli Madya.
B. JENJANG PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf A, terdiri atas:
1. Pelatih Olahraga Ahli Pertama:
a. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Pelatih Olahraga Ahli Muda:
a. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Pelatih Olahraga Ahli Madya:
a. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
b. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
III. RINCIAN KEGIATAN BERDASARKAN JENJANG JABATAN A. PELATIH OLAHRAGA AHLI PERTAMA
1. Melakukan kegiatan analisis profil olahragawan senior nasional.
Rincian Kegiatan:
a. memastikan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses pengumpulan data dalam penyusunan profil olahragawan;
b. memastikan kesiapan alat-alat bantu yang dipergunakan dalam penyusunan profil olahragawan;
c. membangun komunikasi yang efektif dengan olahragawan;
d. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan analisis profil;
e. MENETAPKAN instrumen tes yang akan digunakan dalam analisis profil olahragawan;
f. melakukan kegiatan tes lapangan dan/atau laboratorium yang berkenaan dengan analisis profil olahragawan;
g. menganalisis data hasil tes lapangan dan/atau laboratorium;
h. mengumpulkan data hasil screening awal olahragawan;
i. menganalisis data prestasi awal olahragawan;
j. melakukan finalisasi proses kegiatan analisis profil olahragawan;
dan
k. menyusun profil olahragawan secara lengkap.
2. Melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk olahragawan senior nasional.
Rincian Kegiatan:
a. menyusun jadwal latihan secara lengkap;
b. menyiapkan prasarana, sarana dan pendukung lainnya untuk keperluan latihan
c. mencatat kondisi prasarana, sarana dan pendukung lainnya yang dipergunakan dalam latihan;
d. menjelaskan penggunaan prasarana, sarana dan pendukung lainnya kepada olahragawan;
e. menjelaskan prosedur penggunaan prasarana, sarana, dan pendukung lainnya untuk keperluan latihan; dan
f. membimbing olahragawan untuk dapat menggunakan sarana yang dipergunakan dalam latihan.
3. Melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan olahragawan senior nasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengidentifikasi sumber data dan informasi yang akurat;
b. mengumpulkan data kondisi fisik, teknik, taktik dan profil atlet yang melalui konsultasi, tes, dan pengukuran yang relevan;
c. menentukan sasaran dan tujuan program latihan
d. menerapkan panduan penyusunan program latihan;
e. menerapkan prinsip-prinsip penyusunan program latihan;
f. mempertimbangkan hal-hal khusus yang berkaitan dengan penyusunan program latihan;
g. mendokumentasikan rancangan program latihan dengan menggunakan format sesuai ketentuan yang berlaku;
h. menginformasikan rancangan program latihan kepada yang berkepentingan; dan
i. mengevaluasi program latihan yang telah disusun.
4. Melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan senior nasional.
Rincian Kegiatan:
a. MENETAPKAN media yang dipergunakan dalam latihan;
b. mengenali jenis dan fungsi media yang akan digunakan dalam latihan;
c. menyusun petunjuk teknis penggunaan media yang sudah ditetapkan;
d. menjelaskan petunjuk teknis modul media latihan kepada olahragawan; dan
e. evaluasi petunjuk teknis penggunaan media latihan.
5. Melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan olahragawan senior nasional.
Rincian kegiatan:
a. mengidentifikasi kebutuhan alat bantu yang diperlukan dalam latihan;
b. menganalisis alat bantu yang sesuai dengan jenis latihan;
c. membuat alat bantu sesuai dengan jenis latihan; dan
d. menjelaskan cara penggunaan dan manfaat alat bantu dalam latihan kepada olahragawan.
6. Melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan senior nasional.
Rincian Kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses latihan
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan jenis motorik yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan motorik olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan motorik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan motorik;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan motorik; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan motorik
7. Melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahragawan senior nasional.
Rincian Kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses latihan;
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan jenis teknik yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan teknik olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan teknik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan teknik;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan teknik; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan teknik.
8. Melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan senior nasional.
Rincian Kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses latihan;
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan komponen kondisi fisik yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan fisik olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan fisik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan fisik;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan fisik; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan fisik.
9. Melaksanakan kegiatan latihan psikis olahragawan senior nasional.
Rincian kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapatmempengaruhi proses latihan
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan jenis psikis yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan memampuan psikis olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan psikis untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan psikis;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan psikis; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan psikis.
10. Melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan senior nasional.
Rincian kegiatan:
a. mengidentifikasi data mengenai kekuatan, kelemahan lawan;
b. mengidentifikasi data kemampuan dan kondisi atlet binaan
c. menyiapkan perlengkapan yang akan digunakan dalam pertandingan/perlombaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. melengkapi semua administrasi pertandingan/perlombaan;
e. mengikuti pertemuan teknik;
f. menginformasikan bagan/jadwal pertandingan/perlombaan kepada olahragawan;
g. memandu olahragawan melakukan pemanasan menghadapi pertandingan/perlombaan;
h. memantau dan menganalisis jalannya pertandingan/perlombaan;
i. memberikan instruksi secara jelas selama dibutuhkan dengan tidak mengganggu jalannya pertandingan/perlombaan;
j. memberikan motivasi kepada olahragawan sebelum bertanding;
k. mencatat hal hal yang menjadi perhatian selama berlangsungnya pertandingan/perlombaan; dan
l. mendokumentasikan data hasil pertandingan/perlombaan.
11. Melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan senior nasional.
Rincian kegiatan:
a. mengenali situasi kegawatdaruratan olahraga pada olahragawan secara cepat dan benar;
b. menemukan penyebab situasi kegawatdaruratan olahraga yang terjadi pada olahragawan untuk segera diambil putusan pemberian pertolongan;
c. menilai kondisifisik dan tanda-tanda vital olahragawan;
d. memberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan olahraga sesuai dengan prosedur yang telahditetapkan;
e. menerapkan teknik pertolongan pertama sesuai sarana dan prasarana yang tersedia;
f. meminta bantuan medik dengan media komunikasi yang tersedia;
g. menyampaikan informasi tentang kondisi olahragawan, pertolongan dan responsnya secara teliti dan jelas kepada petugas kesehatan pelayanan kegawatdaruratan olahraga;
h. mendokumentasikan situasi kegawatdaruratan olahraga sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
i. menyampaikan laporan kepada pihak terkait yang berkaitan dengan fakta yang relevan, jelas, akurat dan tepat waktu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
12. Melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan senior nasional.
Rincian Kegiatan:
a. menjelaskan prinsip-prinsip umum makanan dan zat gizi kepada olahragawan;
b. menjelaskan hubungan antara zat gizi dan kesehatan kepada olahragawan;
c. menjelaskan hasil dari penilaian komposisi tubuh kepada olahragawan yang dimasukkan dalam program pengaturan gizi;
d. menjelaskan kebutuhan zat gizi dalam latihan, pertandingan/perlombaan;
e. menjelaskan kebutuhan asupan cairan selama latihan, pertandingan/perlombaan;
f. menjelaskan aspek fisiologis dalam mengelola komposisi tubuh;
dan
g. merujuk olahragawan yang memiliki masalah gizi atau gangguan makan yang memerlukan pengaturan kebutuhan gizi ke tenaga yang kompeten.
13. Melaksanakan kegiatan evaluasi latihan olahragawan senior nasional.
Rincian kegiatan:
a. mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan kegiatan latihan setiap hari, minggu dan bulan pada periode persiapan;
b. menganalisis program latihan harian, mingguan bulanan, selama periode persiapan;
c. menyiapkan format evaluasi harian, mingguan, dan bulanan selama periode persiapan;
d. mencatat kemajuan yang diperoleh olahragawan per hari, minggu, dan bulan selama periode persiapan;
e. mencatat hal-hal yang belum dicapai olahragawan selama periode persiapan;
f. menyusun hasil capaian kinerja olahragawan secara lengkap selama periode persiapan;
g. mendokumentasikan capaian kinerja olahragawan selama periode persiapan;
h. mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan kegiatan latihan setiap hari, minggu dan bulan pada periode kompetisi;
i. menganalisis program latihan harian, mingguan bulanan, selama periode kompetisi;
j. menyiapkan format evaluasi harian, mingguan, dan bulanan selama periode kompetisi;
k. mencatat kemajuan yang diperoleh olahragawan per hari, minggu, dan bulan selama periode kompetisi;
l. mencatat hal-hal yang belum dicapai olahragawan selama periode kompetisi;
m. menyusun hasil capaian kinerja olahragawan secara lengkap selama periode kompetisi;
n. mendokumentasikan capaian kinerja olahragawan selama periode kompetisi;
14. Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan senior nasional.
Rincian kegiatan:
a. mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan latihan
b. mempelajari pedoman penulisan laporan pelaksanaan latihan;
c. mempelajari prinsip-prinsip pelaksanaan penyusunan laporan;
d. menyusun laporan pelaksanaan latihan per-minggu/bulan/ triwulan/semester/tahun;
e. mendokumentasikan laporan pelaksanaan latihan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
f. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan latihan kepada pihak yang terkait.
B. PELATIH OLAHRAGA AHLI MUDA
1. Melakukan kegiatan analisis profil olahragawan elit nasional.
Rincian kegiatan:
a. memastikan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses pengumpulan data dalam penyusunan profil olahragawan;
b. memastikan kesiapan alat-alat bantu yang dipergunakan dalam penyusunan profil olahragawan;
c. membangun komunikasi yang efektif dengan olahragawan;
d. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan analisis profil;
e. MENETAPKAN instrumen tes yang akan digunakan dalam analisis profil olahragawan;
f. melakukan kegiatan tes lapangan dan/atau laboratorium yang berkenaan dengan analisis profil olahragawan;
g. menganalisis data hasil tes lapangan dan/atau laboratorium;
h. mengumpulkan data hasil screening awal olahragawan;
i. menganalisis data prestasi awal olahragawan;
j. melakukan finalisasi proses kegiatan analisis profil olahragawan;
dan
k. menyusun profil olahragawan secara lengkap.
2. Melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk olahragawan elit nasional.
Rincian Kegiatan:
a. menyusun jadwal latihan secara lengkap;
b. menyiapkan prasarana, sarana dan pendukung lainnya untuk keperluan latihan
c. mencatat kondisi prasarana, sarana dan pendukung lainnya yang dipergunakan dalam latihan;
d. menjelaskan penggunaan prasarana, sarana dan pendukung lainnya kepada olahragawan;
e. menerapkan prosedur penggunaan prasarana, sarana, dan pendukung lainnya untuk keperluan latihan; dan
f. membimbing olahragawan untuk dapat menggunakan sarana yang dipergunakan dalam latihan.
3. Melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan olahragawan elit nasional.
Rincian kegiatan:
a. mengidentifikasi sumber data dan informasiyang akurat;
b. mengumpulkan data kondisi fisik, teknik, taktik dan profil atlet yang melalui konsultasi, tes, dan pengukuran yang relevan;
c. menentukan sasaran dan tujuan program latihan
d. menerapkan panduan penyusunan program latihan;
e. menerapkan prinsip-prinsip penyusunan program latihan;
f. mempertimbangkan hal-hal khusus yang berkaitan dengan penyusunan program latihan;
g. mendokumentasikan rancangan program latihan dengan menggunakan format sesuai ketentuan yang berlaku;
h. menginformasikan rancangan program latihan kepada yang berkepentingan; dan
i. mengevaluasi program latihan yang telah disusun
4. Melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan elit nasional.
Rincian kegiatan:
a. MENETAPKAN media yang dipergunakan dalam latihan;
b. mengenali jenis dan fungsi media yang akan digunakan dalam latihan;
c. menyusun petunjuk teknis penggunaan media yang sudah ditetapkan;
d. menjelaskan petunjuk teknis modul media latihan kepada olahragawan; dan
e. evaluasi petunjuk teknis penggunaan media latihan.
5. Melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan olahragawan elit nasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengidentifikasi kebutuhan alat bantu yang diperluan dalam latihan;
b. menganalisis alat bantu yang sesuai dengan jenis latihan;
c. membuat alat bantu sesuai dengan jenis latihan; dan
d. menjelaskan cara penggunaan dan manfaat alat bantu dalam latihan kepada olahragawan.
6. Melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan elit nasional.
Rincian kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses latihan;
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan jenis motorik yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan motorik olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan motorik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan motorik;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan motorik; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan motorik.
7. Melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan elit nasional.
Rincian kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapatmempengaruhi proses latihan
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan jenis teknik yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan teknik olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan teknik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan teknik;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan teknik; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan teknik.
8. Melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan elit nasional.
Rincian kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapatmempengaruhi proses latihan
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan komponen kondisi fisik yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan fisik olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan fisik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan fisik;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan fisik; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan fisik.
9. Melaksanakan kegiatan latihan psikis olahragawan elit nasional.
Rincian kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses latihan
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan jenis psikis yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan psikis olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan psikis untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan psikis;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan psikis; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan psikis.
10.Melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/ perlombaan olahragawan elit nasional.
Rincian kegiatan:
a. mengidentifikasi data mengenai kekuatan, kelemahan lawan;
b. mengidentifikasi data kemampuan dan kondisi atlet binaan;
c. menyiapkan perlengkapan yang akan digunakan dalam pertandingan/perlombaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. melengkapi semua administrasi pertandingan/perlombaan;
e. mengikuti pertemuan teknik;
f. menginformasikan bagan/jadwal pertandingan/perlombaan kepada olahragawan;
g. memandu olahragawan melakukan pemanasan menghadapi pertandingan/perlombaan;
h. memantau dan menganalisis jalannya pertandingan/perlombaan;
i. memberikan instruksi secara jelas selama dibutuhkan dengan tidak mengganggu jalannya pertandingan/perlombaan;
j.memberikan motivasi kepada olahragawan sebelum bertanding;
k. mencatat hal hal yang menjadi perhatian selama berlangsungnya pertandingan/perlombaan; dan
l. mendokumentasikan data hasil pertandingan/perlombaan.
11.Melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan elit nasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengenali situasi kegawatdaruratan olahraga pada olahragawan secara cepat dan benar;
b. menemukan penyebab situasi kegawatdaruratan olahraga yang terjadi pada olahragawan untuk segera diambil putusan pemberian pertolongan;
c. menilai kondisi fisik dan tanda-tanda vital olahragawan;
d. memberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan olahraga sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan teknik pertolongan pertama sesuai sarana dan prasarana yang tersedia;
f. meminta bantuan medis dengan media komunikasi yang tersedia;
g. menyampaikan informasi tentang kondisi olahragawan, pertolongan dan responsnya secara teliti dan jelas kepada petugas kesehatan pelayanan kegawatdaruratan olahraga;
h. mendokumentasikan situasi kegawatdaruratan olahraga sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
i. menyampaikan laporan kepada pihak terkait yang berkaitan dengan fakta yang relevan, jelas, akurat dan tepat waktu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
12.Melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan olahragawan elit nasional.
Rincian kegiatan:
a. menjelaskan prinsip-prinsip umum makanan dan zat gizi kepada olahragawan;
b. menjelaskan hubungan antara zat gizi dan kesehatan kepada olahragawan;
c. menjelaskan hasil dari penilaian komposisi tubuh kepada olahragawan yang dimasukkan dalam program pengaturan gizi;
d. menjelaskan kebutuhan zat gizi dalam latihan, pertandingan/ perlombaan;
e. menjelaskan kepada olahragawan kebutuhan asupan cairan selama latihan, pertandingan/perlombaan;
f. menjelaskan aspek fisiologis dalam mengelola komposisi tubuh ;
dan
g. merujuk olahragawan yang memiliki masalah gizi atau gangguan makan yang memerlukan pengaturan kebutuhan gizi ketenaga yang kompeten.
13.Melaksanakan kegiatan evaluasi latihan olahragawan elit nasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan kegiatan latihan setiap hari, minggu dan bulan pada periode persiapan;
b. menganalisis program latihan harian, mingguan bulanan, selama periode persiapan;
c. menyiapkan format evaluasi harian, mingguan, dan bulanan selama periode persiapan;
d. mencatat kemajuan yang diperoleh olahragawan per hari, minggu, dan bulan selama periode persiapan;
e. mencatat hal-hal yang belum dicapai olahragawan selama periode persiapan;
f. menyusun hasil capaian kinerja olahragawan secara lengkap selama periode persiapan;
g. mendokumentasikan capaian kinerja olahragawan selama periode persiapan;
h. mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan kegiatan latihan setiap hari, minggu dan bulan pada periode kompetisi;
i. menganalisis program latihan harian, mingguan bulanan, selama periode kompetisi;
j. menyiapkan format evaluasi harian, mingguan, dan bulanan selama periode kompetisi;
k. mencatat kemajuan yang diperoleh olahragawan per hari, minggu, dan bulan selama periode kompetisi;
l. mencatat hal-hal yang belum dicapai olahragawan selama periode kompetisi;
m. menyusun hasil capaian kinerja olahragawan secara lengkap selama periode kompetisi; dan
n. mendokumentasikan capaian kinerja olahragawan selama periode kompetisi.
14.Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan elit nasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan latihan
b. mempelajari pedoman penulisan laporan pelaksanaan latihan;
c. mempelajari prinsip-prinsip pelaksanaan penyusunan laporan;
d. menyusun laporan pelaksanaan latihan per minggu/bulan/ triwulan/semester/tahun;
e. mendokumentasikan laporan pelaksanaan latihan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
f. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan latihan kepada pihak yang terkait.
C. PELATIH OLAHRAGA AHLI MADYA
1. Melakukan kegiatan alisisis profil olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. memastikan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses pengumpulan data dalam penyusunan profil olahragawan
b. memastikan kesiapan alat-alat bantu yang dipergunakan dalam penyusunan profil olahragawan;
c. membangun komunikasi yang efektif dengan olahragawan;
d. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan analisis profil;
e. MENETAPKAN instrumen tes yang akan digunakan dalam analisis profil olahragawan;
f. melakukan kegiatan tes lapangan dan/atau laboratorium yang berkenaan dengan analisis profil olahragawan;
g. menganalisis data hasil tes lapangan dan/atau laboratorium;
h. mengumpulkan data hasil screening awal olahragawan;
i. menganalisis data prestasi awal olahragawan;
j. melakukan finalisasi proses kegiatan analisis profil olahragawan;
dan
k. menyusun profil olahragawan secara lengkap.
2. Melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. menyusun jadwal latihan secara lengkap;
b. menyiapkan prasarana, sarana dan pendukung lainnya untuk keperluan latihan
c. mencatat kondisi prasarana, sarana dan pendukung lainnya yang dipergunakan dalam latihan;
d. menjelaskan penggunaan prasarana, sarana dan pendukung lainnya kepada olahragawan;
e. menjelaskan prosedur penggunaan prasarana, sarana, dan pendukung lainnya untuk keperluan latihan; dan
f. membimbing olahragawan untuk dapat menggunakan sarana yang dipergunakan dalam latihan
3. Melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengidentifikasi sumber data dan informasi yang akurat;
b. mengumpulkan data kondisi fisik, teknik, taktik dan profil atlet yang melalui konsultasi, tes, dan pengukuran yang relevan;
c. menentukan sasaran dan tujuan program latihan
d. menerapkan panduan penyusunan program latihan;
e. menerapkan prinsip-prinsip penyusunan program latihan;
f. mempertimbangkan hal-hal khusus yang berkaitan dengan penyusunan program latihan;
g. mendokumentasikan rancangan program latihan dengan menggunakan format sesuai ketentuan yang berlaku;
h. menginformasikan rancangan program latihan kepada yang berkepentingan; dan
i. mengevaluasi program latihan yang telah disusun.
4. Melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. MENETAPKAN media yang dipergunakan dalam latihan;
b. mengenali jenis dan fungsi media yang akan digunakan dalam latihan;
c. menyusun petunjuk teknis penggunaan media yang sudah ditetapkan;
d. menjelaskan petunjuk teknis modul media latihan kepada olahragawan; dan
e. evaluasi petunjuk teknis penggunaan media latihan.
5. Melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan olahragawan elite internasional Rincian Kegiatan:
a. mengidentifikasi kebutuhan alat bantu yang diperluan dalam latihan;
b. menganalisis alat bantu yang sesuai dengan jenis latihan;
c. membuat alat bantu sesuai dengan jenis latihan; dan
d. menjelaskan cara penggunaan dan manfaat alat bantu dalam latihan kepada olahragawan.
6. Melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapatmempengaruhi proses latihan
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan jenis motorik yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuanmotorikolahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan motorik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan motorik;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan motorik; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan motorik.
7. Melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapatmempengaruhi proses latihan;
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan jenis teknik yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan teknik olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan teknik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan teknik;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan teknik; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan teknik.
8. Melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses latihan
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan komponen kondisi fisik yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan fisik olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan fisik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuanfisik;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan fisik; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan fisik.
9. Melaksanakan kegiatan latihan psikis olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. memastikan kehadiran dan kesiapan olahragawan untuk mengikuti proses latihan;
b. mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses latihan
c. menjelaskan tujuan, sasaran dan jenis psikis yang akan dikembangkan dalam latihan;
d. MENETAPKAN metode atau model latihan untuk mengembangkan kemampuan psikis olahragawan;
e. memberikan informasi dan penjelasan tentang organisasi latihan yang akan diterapkan;
f. MENETAPKAN alokasi waktu yang dipergunakan selama pelaksanaan latihan;
g. memberikan latihan psikis untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan individu;
h. menerapkan gaya-gaya melatih yang efektif dalam mengembangkan kemampuan psikis;
i. memberikan komunikasi dengan suara atau bentuk komunikasi lain untuk memotivasi peserta latih;
j. memberikan umpan balik terhadap unjuk kerja olahragawan selama proses latihan berlangsung;
k. memberikan evaluasi akhir terhadap latihan psikis; dan
l. mendokumentasikan hasil pelaksanaan latihan psikis
10. Melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/ perlombaan olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengidentifikasi data mengenai kekuatan, kelemahan lawan;
b. mengidentifikasi data kemampuan dan kondisi atlet binaan
c. menyiapkan perlengkapan yang akan digunakan dalam pertandingan/perlombaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. melengkapi semua administrasi pertandingan/perlombaan;
e. mengikuti pertemuan teknik;
f. menginformasikan bagan/jadwal pertandingan/perlombaan kepada olahragawan;
g. memandu olahragawan melakukan pemanasan menghadapi pertandingan/perlombaan;
h. memantau dan menganalisis jalannya pertandingan/perlombaan;
i. memberikan instruksi secara jelas selama dibutuhkan dengan tidak mengganggu jalannya pertandingan/perlombaan;
j. memberikan motivasi kepada olahragawan sebelum bertanding;
k. mencatat hal hal yang menjadi perhatian selama berlangsungnya pertandingan/perlombaan; dan
l. mendokumentasikan data hasil pertandingan/perlombaan.
11. Melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengenali situasi kegawatdaruratan olahraga pada olahragawan secara cepat dan benar;
b. menemukan penyebab situasi kegawatdaruratan olahraga yang terjadi pada olahragawan untuk segera diambil putusan pemberian pertolongan;
c. menilai kondisi fisik dan tanda-tanda vital olahragawan;
d. memberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan olahraga sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan teknik pertolongan pertama sesuai sarana dan prasarana yang tersedia.
f. meminta bantuan medis dengan media komunikasi yang tersedia;
g. menyampaikan informasi tentang kondisi olahragawan, pertolongan dan responsnya secara teliti dan jelas kepada petugas kesehatan pelayanan kegawatdaruratan olahraga;
h. mendokumentasikan situasi kegawatdaruratan olahraga sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
i. menyampaikan laporan kepada pihak terkait yang berkaitan dengan fakta yang relevan, jelas, akurat dan tepat waktu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
12. Melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. menjelaskan prinsip-prinsip umum makanan dan zat gizi kepada olahragawan;
b. menjelaskan hubungan antara zat gizi dan kesehatan kepada olahragawan;
c. menjelaskan hasil dari penilaian komposisi tubuh kepada olahragawan yang dimasukkan dalam program pengaturan gizi;
d. menjelaskan kebutuhan zat gizi dalam latihan, pertandingan/perlombaan;
e. menjelaskan kepada olahragawan kebutuhan asupan cairan selama latihan, pertandingan/perlombaan;
f. menyampaikan penjelasan kepada olahragawan tentang aspek fisiologis dalam mengelola komposisi tubuh; dan
g. merujuk olahragawan yang memiliki masalah gizi atau gangguan makan yang memerlukan pengaturan kebutuhan gizi ke tenaga yang kompeten.
13. Melaksanakan kegiatan evaluasi latihan olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan kegiatan latihan setiap hari, minggu dan bulan pada periode persiapan;
b. menganalisis program latihan harian, mingguan bulanan, selama periode persiapan;
c. menyiapkan format evaluasi harian, mingguan, dan bulanan selama periode persiapan;
d. mencatat kemajuan yang diperoleh olahragawan per hari, minggu, dan bulan selama periode persiapan;
e. mencatat hal-hal yang belum dicapai olahragawan selama periode persiapan;
f. menyusun hasil capaian kinerja olahragawan secara lengkap selama periode persiapan;
g. mendokumentasikan capaian kinerja olahragawan selama periode persiapan;
h. mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan kegiatan latihan setiap hari, minggu dan bulan pada periode kompetisi;
i. menganalisis program latihan harian, mingguan bulanan, selama periode kompetisi;
j. menyiapkan format evaluasi harian, mingguan, dan bulanan selama periode kompetisi;
k. mencatat kemajuan yang diperoleh olahragawan per hari, minggu, dan bulan selama periode kompetisi;
l. mencatat hal-hal yang belum dicapai olahragawan selama periode kompetisi;
m. menyusun hasil capaian kinerja olahragawan secara lengkap selama periode kompetisi; dan
n. mendokumentasikan capaian kinerja olahragawan selama periode kompetisi.
14. Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan elite internasional.
Rincian Kegiatan:
a. mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan latihan;
b. mempelajari pedoman penulisan laporan pelaksanaan latihan;
c. menerapkan prinsip-prinsip pelaksanaan penyusunan laporan;
d. menyusun laporan pelaksanaan latihan per minggu/bulan/ triwulan/semester/tahun;
e. mendokumentasikan laporan pelaksanaan latihan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
f. menyajikan laporan hasil pelaksanaan latihan kepada pihak yang terkait.
IV. ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG, DAN ANGKA KREDIT MINIMAL YANG HARUS DICAPAI SETIAP TAHUN A. ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
1. Kenaikan Jabatan
a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan naik jabatan menjadi Pelatih Olahraga Ahli Muda harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 50.
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pelatih Olahraga Ahli Madya harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 100.
2. Kenaikan Pangkat
a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 50.
b. Pelatih Olahraga Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pelatih Olahraga Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 50.
c. Pelatih Olahraga Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 100.
d. Pelatih Olahraga Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 100.
e. Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 150.
f. Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 150.
B. ANGKA KREDIT MINIMAL YANG HARUS DICAPAI SETIAP TAHUN
1. Pelatih Olahraga Ahli Pertama:
a. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5; dan
b. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5.
2. Pelatih Olahraga Ahli Muda:
a. Pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25; dan
b. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25.
3. Pelatih Olahraga Ahli Madya:
a. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5;
b. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5; dan
c. Pangkat Pembina utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5.
V. SASARAN KERJA PEGAWAI, PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Pada awal tahun, setiap Pelatih Olahraga wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2. SKP Pelatih Olahraga disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
4. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
B. PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA
1. Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Pelatih Olahraga ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Pelatih Olahraga.
2. Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:
a. nilai kinerja 91 ke atas dengan sebutan sangat baik apabila:
1) hasil kerja sempurna;
2) tidak ada kesalahan;
3) tidak ada revisi; dan 4) pelayanan diatas standar yang ditentukan dan lain-lain.
Hasil penilaian kinerja dikonversikan ke dalam angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
b. nilai kinerja 76-90 dengan sebutan baik apabila:
1) hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil;
2) tidak ada kesalahan besar;
3) ada revisi; dan 4) pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain.
Hasil penilaian kinerja dikonversikan ke dalam angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
c. nilai kinerja 61-75 dengan sebutan cukup apabila:
1) hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil;
2) tidak ada kesalahan besar;
3) ada revisi; dan 4) pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain- lain.
Hasil penilaian kinerja dikonversikan ke dalam angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
d. nilai kinerja 51-60 dengan sebutan kurang apabila:
1) hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil;
2) ada kesalahan besar;
3) ada revisi; dan 4) pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain.
Hasil penilaian kinerja dikonversikan ke dalam angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
e. nilai kinerja 50 ke bawah dengan sebutan buruk apabila:
1) hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil;
2) ada kesalahan besar;
3) kurang memuaskan;
4) ada revisi; dan 5) pelayanan dibawah standar yang ditentukan dan lain-lain.
Hasil penilaian kinerja dikonversikan ke dalam angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
3. Hasil nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e didasarkan pada standar teknis kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.
4. Hasil penilaian kinerja Pelatih Olahraga yang akan dikonversi ke dalam angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja Pelatih Olahraga yang bersangkutan kepada Tim Penilai Kinerja Instansi, dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
5. Bukti fisik disampaikan apabila Tim Penilai Kinerja Instansi membutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan konversi.
6. Konversi hasil penilaian kinerja ke dalam angka kredit kumulatif dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Instansi dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
C. PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penetapan angka kredit dilakukan oleh Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi berdasarkan hasil penilaian kinerja dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2. Penetapan angka kredit dilakukan apabila jumlah angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi telah terpenuhi.
3. Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pelatih Olahraga yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi yang bersangkutan;
c. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
VI. TIM PENILAI KINERJA INSTANSI A. TIM PENILAI KINERJA INSTANSI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
1. Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian Pemuda dan Olahraga dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.
2. Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian Pemuda dan Olahraga, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelatihan keolahragaan pada unit kerja Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelatihan keolahragaan;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan paling sedikit 2 (dua) orang dari Pelatih Olahraga.
B. TIM PENILAI KINERJA INSTANSI DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
1. Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian pada unit kerja yang membidangi kepemudaan dan keolahragaan;
c. paling sedikit 2 (dua) orang anggota dari Pelatih Olahraga; dan
d. Paling sedikit 1 (satu) orang anggota berasal dari unsur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
VII. SPESIMEN TANDA TANGAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi selaku yang MENETAPKAN angka kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
2. Apabila terjadi pergantian Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
VIII. KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Pelatih Olahraga, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menduduki jabatan Pelatih Olahraga Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Pelatih Olahraga Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
5. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pelatih Olahraga Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pelatih Olahraga Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
6. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pelatih Olahraga Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
7. Kenaikan pangkat Pelatih Olahraga dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. David Sitorus, S.Pd, NIP. 19800505 201108 1 001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015. Setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi, yang
bersangkutan diangkat dalam jabatan Pelatih Olahraga Ahli Pertama melalui penyesuaian/inpassing terhitung mulai tanggal 1 Desember
2015. Berdasarkan penilaian kinerja dari tahun 2016 sampai dengan Desember tahun 2019, setiap tahun yang bersangkutan memperoleh angka kredit tidak kurang dari 15,625 dan secara kumulatif hasil penilaian kinerja sdr. David Sitorus, S.Pd memperoleh angka kredit sebesar 62,5.
Untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, yang bersangkutan terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pelatih Olahraga Ahli Muda, sehingga yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan Pelatih Olahraga dapat dipertimbangkan apabila:
a. tersedia formasi;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi angka kredit yang ditentukan;
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan jabatan Pelatih Olahraga Ahli Pertama menjadi Pelatih Olahraga Ahli Muda sampai dengan Pelatih Olahraga Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Keputusan kenaikan jabatan Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
IX. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
1. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan pengangkatan dari Calon PNS untuk mengisi lowongan formasi jabatan Pelatih Olahraga Ahli Pertama.
2. Pengangkatan pertama PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kepelatihan keolahragaan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pelatih Olahraga;
dan
d. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pelatih Olahraga harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.
Contoh:
Sdr. Deden Dendi, S.Or NIP. 19900209 201303 1 007, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang III/a, kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dalam pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2015. Selanjutnya yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pelatih Olahraga pada tanggal 1 Juli 2015.
Dalam hal demikian paling lama tanggal 31 Maret 2016 yang bersangkutan sudah harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.
4. Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan berdasarkan formasi jabatan Pelatih Olahraga jenjang Ahli Pertama sesuai yang ditetapkan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
b. Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kepelatihan keolahragaan;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pelatih Olahraga;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling singkat 5 (lima) tahun;
f. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
2. Pengalaman di bidang pelatihan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, dapat secara kumulatif.
Contoh:
Sdr. Acep Duryatna, S.Pd NIP. 19760905 200103 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Sub Bidang Pelatih dan Instruktur Nasional, pada waktu menduduki
jabatannya, yang bersangkutan melakukan kegiatan pelatihan olahraga prestasi selama 3 (tiga) tahun.
Yang bersangkutan dimutasi ke unit Kepemudaan, menduduki jabatan Kepala Sub Bidang Pengembangan Program Kepanduan sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan pelatihan olahraga prestasi.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi menjadi Kepala Sub Bidang Penelusuran Bakat, pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan pelatihan olahraga prestasi selama 2 (dua) tahun.
Dalam hal demikian maka Sdr.
Acep Duryatna, S.Pd memiliki pengalaman di bidang pelatihan keolahragaan selama 5 (lima) tahun.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. Oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan.
Contoh:
Sdri. Linda Darnela, S.Pd NIP. 19700209 199103 2 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Analis Olahraga pada unit Asisten Deputi Olahraga Prestasi.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat akhir bulan Agustus 2014 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Januari 2015, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Februari
1970. 4.
Pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki untuk menentukan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.
Contoh:
Sdr. Zulkifli, S.Pd NIP. 19760606 200604 1 001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang Penelusuran Bakat
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
Dalam hal demikian, Sdr. Zulkifli, S.Pd harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Pelatih Olahraga jenjang Ahli Muda.
5. Penentuan kelulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan dengan membandingkan antara hasil uji kompetensi yang diperoleh PNS yang bersangkutan dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
6. Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
D. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA KE JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
1. Asisten Pelatih Olahraga yang memperoleh ijazah Sarjana (S- 1)/Diploma IV (D-IV) dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kepelatihan keolahragaan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga;
d. memiliki Sertifikat Pelatih Olahraga;
e. tersedia formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; dan
f. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Pengangkatan dari Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga menjadi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang didasarkan pada pangkat dan golongan
ruang yang dimiliki untuk menentukan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.
Contoh:
Sdr. Rizki Kurniawan, S.Or NIP. 19760606 200604 1 001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Asisten Pelatih Olahraga akan diangkat dalam jabatan Pelatih Olahraga. Sebelum diangkat dalam jabatan Pelatih Olahraga, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
Mengingat sdr. Rizki Kurniawan, S.Or menduduki pangkat Penata, golongan ruang III/c, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi jenjang Ahli Muda.
3. Asisten Pelatih Olahraga, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
4. Keputusan pengangkatan perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
X. PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1. Pelatih Olahraga diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pelatih Olahraga.
2. Keputusan pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
B. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
2. Pelatih Olahraga yang sedang menjalani diberhentikan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
3. Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
4. Pelatih Olahraga Ahli Pertama dan Ahli Muda yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
5. Pelatih Olahraga Ahli Madya yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
6. Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila telah mengikuti dan lulus uji kompetensi kepelatihan keolahragaan sesuai pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimilikinya.
Contoh:
Sdr. Sudarja, S.Or, NIP. 19650306 199704 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2013,
jabatan Pelatih Olahraga Ahli Muda. Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan Pelatih Olahraga Ahli Muda dan diangkat menjadi Kepala Bidang Pengembangan Pelatih dan Instruktur terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
Kemudian yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Apabila Sdr. Sudarja, S.Or akan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimilikinya.
Mengingat Sdr. Sudarja, S.Or, menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Pelatih Olahraga jenjang Ahli Madya.
7. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdr. Ririn Sulistyarini, S.Pd, NIP. 19600707 198503 2 001, jabatan Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/b, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan Pelatih Olahraga Ahli Madya dan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Kepegawaian.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, maka usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat Januari 2015 pada saat yang bersangkutan berusia 54 tahun 6 bulan, Mengingat yang bersangkutan lahir pada bulan Juli
1960. 8.
Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
XI. PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN PANGKAT
1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kepelatihan olahraga berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kepelatihan keolahragaan;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepelatihan keolahragaan paling singkat 3 (tiga) tahun;
c. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga;
d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
e. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pelatih Olahraga;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kepelatihan keolahragaan;
g. penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
2. Untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari penyesuaian/ inpassing, PNS yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kepelatihan keolahragaan sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Edi Suryanto, S.Pd, NIP. 19640306 199104 1 001, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang Pengembangan Pelatih dan Instruktur akan diangkat dalam jabatan Pelatih Olahraga.
Sebelum diangkat dalam jabatan Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
Mengingat Sdr.
Edi Suryanto, S.Pd, menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Pelatih Olahraga jenjang Ahli Madya.
3. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
4. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
6. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2016.
XII. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
ANAK LAMPIRAN 1 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH SURAT PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN KINERJA DARI PIMPINAN UNIT KERJA KEPADA TIM PENILAI KINERJA INSTANSI Kepada Yth.
Ketua Tim Penilai Kinerja Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan hasil penilaian kinerja atas nama-nama Pelatih Olahraga untuk konversi angka kredit/penetapan angka kredit*), sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG HASIL PENILAIAN KINERJA 1 2 3 dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja .............................
NIP.
*) Coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN 2 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KONVERSI ANGKA KREDIT KONVERSI ANGKA KREDIT NOMOR ...........
Instansi : ........
Periode : ..............
PELATIH OLAHRAGA 1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat Tanggal Lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit Kerja :
9 Instansi :
KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun Angka kredit yang didapat ANGKA SEBUTAN PROSENTASE (kolom 3 x kolom 4) 1 2 3 4 5 Ditetapkan di ...............
pada tanggal ...............
Ketua Tim Penilai Kinerja, ........................................
NIP. ................................
TEMBUSAN:
1. Pelatih Olahraga yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi yang bersangkutan;
3. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; *) dan
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN 3 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR ...........
Instansi : .........
Periode : .........
PELATIH OLAHRAGA 1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat Tanggal Lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit Kerja :
9 Instansi :
KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun Angka kredit yang didapat TAHUN NILAI SEBUTAN PROSENTASE (kolom 4 x kolom 5) 1 2 3 4 5 6 Jumlah Angka Kredit yang diperoleh Dapat/belum dapat *) dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan/pangkat ..........................................
............................................................................................................................................................
Ditetapkan di .................
pada tanggal ..................
Ketua Tim Penilai kinerja, ........................................
NIP. ................................
TEMBUSAN:
1. Pelatih Olahraga yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; *) dan
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN 4 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
bahwa untuk mengisi formasi jabatan yang lowong, Saudara ……….........
NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
Pelatih Olahraga dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ dinaikkan jabatannya dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang ................ dengan angka kredit kumulatif sebesar ............... (.......................).
KEDUA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ....…..............
..........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Pelatih Olahraga yang bersangkutan;
3. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi yang bersangkutan;
4. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN 5 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ......................................
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;
b. bahwa berdasarkan formasi jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
Calon Pelatih Olahraga dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang Ahli Pertama.
KEDUA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……...............
pada tanggal ...………..........
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN 6 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :.....................................
TENTANG PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
bahwa untuk mengisi formasi jabatan yang lowong, Saudara ……….........
NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU :
Mengangkat:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Jabatan : ...................................................
d. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
e. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang .................
KEDUA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…................….
pada tanggal ....………........…..
...........................................
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN 7 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR .....................................
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
bahwa untuk mengisi formasi jabatan yang lowong, Saudara ……….........
NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU :
Asisten Pelatih Olahraga dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Jabatan : ...................................................
d. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
e. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang .................
KEDUA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…................….
pada tanggal ....………........…..
...........................................
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN 8 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN PELATIH OLAHRAGA KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR …………………………..
TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN PELATIH OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga karena .............;**)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu memberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU :
Pelatih Olahraga dibawah ini:
a. Nama : ...…………………………….........................
b. NIP : ……………………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………………….........................
d. Jabatan : .............................................................
e. Unit kerja : .............................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang ………………..
KEDUA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........…..
................................................
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Tulislah unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian sementara karena.....
ANAK LAMPIRAN 9 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN PELATIH OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
bahwa Saudara ……….........
NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… jabatan......... telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU :
Pelatih Olahraga dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang ………………..
KEDUA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........…..
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN 10 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..............................
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
bahwa untuk mengisi formasi jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Jabatan : ...............................................
e. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang ………………..
KEDUA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.