Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik INDONESIA.
6. Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
7. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
8. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
9. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai, dan membantu menilai kinerja Teknisi Siaran.
10. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran
publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
11. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Teknisi Siaran baik perorangan atau kelompok di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru.
16. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada media radio dan televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada media radio dan televisi.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari jenjang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya, meliputi:
1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada media radio dan televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada media radio dan televisi.
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari jenjang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya, meliputi:
1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru; dan
c. pengembangan profesi;
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat;
dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III;
b. pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, meliputi:
1. pengoperasian peralatan teknik produksi;
2. pengoperasian peralatan teknik Penyiaran;
3. pengoperasian peralatan teknik Layanan Media Baru; dan
4. pengembangan sistem Penyiaran;
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
Pasal 9
(1) Teknisi Siaran dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Teknisi Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; dan
b. Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(3) Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru; dan
c. pengembangan profesi;
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat;
dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III;
b. pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, meliputi:
1. pengoperasian peralatan teknik produksi;
2. pengoperasian peralatan teknik Penyiaran;
3. pengoperasian peralatan teknik Layanan Media Baru; dan
4. pengembangan sistem Penyiaran;
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(1) Teknisi Siaran dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Teknisi Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; dan
b. Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(3) Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran kecuali untuk jenjang jabatan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran kecuali untuk jenjang jabatan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. ruang lingkup bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan;
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ini dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. ruang lingkup bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan;
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ini dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh pimpinan instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jf harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
(5) Teknisi Siaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru sejak menjadi calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh pimpinan instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jf harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
(5) Teknisi Siaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru sejak menjadi calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pasal 16
BAB 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda;
dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Funsional Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman kerja di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Teknologi Media Baru terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (6), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat mengikuti penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 27 November 2019.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Teknisi Siaran yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 31 Desember 2021.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan
menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Teknisi Siaran yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Teknisi Siaran yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Teknisi Siaran Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Teknisi Siaran Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Teknisi Siaran Ahli Madya.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Teknisi Siaran Ahli Madya yang memiliki pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 22
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Teknisi Siaran Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Teknisi Siaran Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Teknisi Siaran Ahli Madya.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Teknisi Siaran Ahli Madya yang memiliki pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Teknisi Siaran disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Teknisi Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Teknisi Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Teknisi Siaran dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Teknisi Siaran disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Teknisi Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Teknisi Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Teknisi Siaran dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran diajukan oleh Teknisi Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran harus melampirkan, paling sedikit antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan disertai fotokopi bukti mengenai ijazah/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Teknisi Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Teknisi Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampiri dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran diajukan oleh:
a. Direktur yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Teknisi Siaran Ahli Madya untuk kenaikan pangkat menjadi pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk kenaikan pangkat Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usulan penilaian dan penetapan angka kredit menjadi penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran diajukan oleh Teknisi Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran harus melampirkan, paling sedikit antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan disertai fotokopi bukti mengenai ijazah/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Teknisi Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Teknisi Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampiri dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran diajukan oleh:
a. Direktur yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Teknisi Siaran Ahli Madya untuk kenaikan pangkat menjadi pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk kenaikan pangkat Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usulan penilaian dan penetapan angka kredit menjadi penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Teknisi Siaran dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Teknisi Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Teknisi Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Teknisi Siaran, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Madya untuk kenaikan pangkat menjadi pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA; dan
b. Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Teknisi Siaran yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) Dalam hal terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(10) Penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
a. membantu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Siaran, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Teknisi Siaran.
(9) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(10) Tim penilai dapat membentuk tim teknis jika diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
Pasal 28
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
a. membantu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Siaran, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Teknisi Siaran.
(9) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(10) Tim penilai dapat membentuk tim teknis jika diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Teknisi Siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Teknisi Siaran Ahli Pertama sampai dengan menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Teknisi Siaran Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya, wajib mengumpulkan paling rendah 8 (delapan) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Teknisi Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru.
(6) Teknisi Siaran Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi.
(7) Apabila Teknisi Siaran Ahli Madya tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka diberhentikan dari jabatannya.
(8) Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 30
(1) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Siaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Teknisi Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Teknisi Siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Teknisi Siaran Ahli Pertama sampai dengan menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Teknisi Siaran Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya, wajib mengumpulkan paling rendah 8 (delapan) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Teknisi Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru.
(6) Teknisi Siaran Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi.
(7) Apabila Teknisi Siaran Ahli Madya tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka diberhentikan dari jabatannya.
(8) Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Siaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Teknisi Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Teknisi Siaran diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Siaran antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Teknisi Siaran dapat dikembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada media radio dan televisi.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika selaku pimpinan instansi pembina.
(1) Teknisi Siaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Teknisi Siaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda dengan pendidikan Sarjana/Diploma IV disesuaikan nomenklatur dan jenjang jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya.
(2) Bagi PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda yang tidak memiliki pendidikan Sarjana/Diploma IV tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(3) PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang memiliki pangkat pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi.
Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran yang dibebaskan karena:
a. ditugaskan secara penuh diluar jabatan Teknisi Siaran;
b. sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
c. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat;
d. dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
e. sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d.
ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(4) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran dilakukan penyesuaian jenjang jabatan sesuai dengan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran, sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Teknisi Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas jabatan Teknisi Siaran sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Teknisi Siaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda;
dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Funsional Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman kerja di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Teknologi Media Baru terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (6), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Teknisi Siaran yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang teknisi produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
f. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Asisten Teknisi Siaran yang akan diangkat menjadi Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana atau Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran menjadi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(5) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran menjadi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran menjadi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Teknisi Siaran yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang teknisi produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
f. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Asisten Teknisi Siaran yang akan diangkat menjadi Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana atau Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran menjadi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(5) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran menjadi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran menjadi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat mengikuti penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 27 November 2019.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Teknisi Siaran dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Teknisi Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Teknisi Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Teknisi Siaran, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Madya untuk kenaikan pangkat menjadi pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA; dan
b. Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Teknisi Siaran yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) Dalam hal terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(10) Penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.