Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Romawi IV huruf B angka 1 dan huruf G angka 2 serta Romawi VI dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Peserta Untuk efektivitas penyelenggaraan Diklat Analis Kepegawaian, maka peserta Diklat diatur sebagai berikut:
1) Setiap kelas paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta dan paling banyak 40 (empat puluh) orang peserta.
2) Peserta Diklat Teknis Analis Kepegawaian adalah Pejabat Analis Kepegawaian Keterampilan dan/atau Keahlian.
3) Peserta Diklat Fungsional Analis Kepegawaian:
a) PNS yang akan diangkat melalui pengangkatan pertama kali ke dalam jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan atau Keahlian dalam rangka mengisi lowongan formasi jabatan Analis Kepegawaian melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
b) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan jabatan ke dalam jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan atau Keahlian.
4) Persyaratan peserta Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan untuk:
a) pengangkatan dalam masa peralihan, yaitu:
(1) berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
(2) pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
(3) usia pada saat selesainya Diklat paling tinggi 49 (empat puluh sembilan) tahun; dan
(4) pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan telah dan masih melaksanakan kegiatan manajemen PNS.
b) pengangkatan pertama kali dari CPNS, yaitu:
(1) berijazah paling rendah Diploma III (D.III) sesuai kualifikasi yang ditentukan;
(2) pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
dan
(3) formasi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.
c) perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, yaitu:
(1) berijazah paling rendah Diploma III (D.III) sesuai kualifikasi yang ditentukan;
(2) pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
(3) usia pada saat selesainya Diklat paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun; dan
(4) pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa memiliki pengalaman dalam kegiatan manajemen PNS/pengembangan sistem manajemen PNS paling singkat 2 (dua) tahun.
5) Persyaratan peserta diklat fungsional Analis Kepegawaian Keahlian bagi:
a) pengangkatan dalam masa peralihan, yaitu:
(1) berijazah paling rendah Strata Satu (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan;
(2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
(3) usia pada saat selesainya Diklat paling tinggi 49 (empat puluh sembilan) tahun; dan
(4) pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan telah dan masih melaksanakan kegiatan manajemen PNS.
b) pengangkatan pertama kali dari CPNS, yaitu:
(1) berijazah paling rendah Strata Satu (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan;
(2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
(3) formasi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.
c) perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, yaitu:
(1) berijazah paling rendah Strata Satu (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan;
(2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
(3) usia pada saat selesainya Diklat paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun; dan
(4) pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa memiliki pengalaman dalam kegiatan manajemen PNS/pengembangan sistem manajemen PNS paling singkat 2 (dua) tahun.
b. STLPP 1) Kepada peserta Diklat yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus ujian/tes, diberikan STLPP.
2) STLPP sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditandatangani oleh:
a) Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara pada halaman depan dan halaman belakang yang berisikan materi kurikulum oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian apabila Diklat diselenggarakan oleh BKN.
b) Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara dan pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan Diklat instansi yang bersangkutan pada halaman depan dan pada halaman belakang yang berisikan materi kurikulum oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian apabila Diklat diselenggarakan oleh BKN bekerjasama dengan instansi lain.
3) STLPP Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian yang telah diperoleh, mempunyai masa berlaku
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan/dikeluarkan STLPP dimaksud.
c. Ketentuan Lain- Lain 1) Dalam hal terdapat kebutuhan Diklat bagi Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian selain yang ditentukan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara bersama dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian dapat menyelenggarakan Diklat Teknis Analis Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi.
2) Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian yang mengikuti workshop dan/atau bimbingan teknis di bidang manajemen kepegawaian dan memperoleh sertifikat/surat keterangan, dapat diberikan angka kredit pada subunsur seminar/lokakarya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini apabila akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) apabila STLPP yang telah diperoleh melewati batas masa berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) maka yang bersangkutan harus mengikuti kembali dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian; dan b) apabila STLPP yang telah diperoleh tidak melewati batas masa berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) maka yang bersangkutan dapat langsung diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sepanjang memenuhi persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Mengubah ketentuan dalam Anak Lampiran I-a, I-b, I-c, II-a, II-b, dan II-c Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-a, I-b, I-c, II-a, II-b, dan II-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.