Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Fungsional Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pembinaan teknis dibidang penyelenggaraan Bandar Udara.
7. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
9. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
10. Bandar Udara adalah setiap kegiatan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Inspektur Bandar Udara.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Bandar Udara baik perorangan
atau kelompok di bidang Bandar Udara.
16. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, investigasi dan pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang kebandarudaraan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, investigasi dan pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang kebandarudaraan.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembina teknis kebandarudaraan; dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bidang kebandarudaraan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan.
b. pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi:
1) pengaturan Bidang Sisi Udara;
2) pengendalian Bidang Sisi Udara;
3) pengawasan Bidang Sisi Udara;
4) investigasi Bidang Sisi Udara;
5) pengaturan Bidang Sisi Darat;
6) pengendalian Bidang Sisi Darat;
7) pengawasan Bidang Sisi Darat; dan 8) investigasi Bidang Sisi Darat.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebandarudaraan;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kebandarudaraan; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di kebandarudaraan.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
Pasal 9
(1) Inspektur Bandar Udara dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Bandar Udara untuk melakukan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018; dan
b. Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
(3) Inspektur Bandar Udara yang melaksanakaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembina teknis kebandarudaraan; dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bidang kebandarudaraan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan.
b. pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi:
1) pengaturan Bidang Sisi Udara;
2) pengendalian Bidang Sisi Udara;
3) pengawasan Bidang Sisi Udara;
4) investigasi Bidang Sisi Udara;
5) pengaturan Bidang Sisi Darat;
6) pengendalian Bidang Sisi Darat;
7) pengawasan Bidang Sisi Darat; dan 8) investigasi Bidang Sisi Darat.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebandarudaraan;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kebandarudaraan; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di kebandarudaraan.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
(1) Inspektur Bandar Udara dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Bandar Udara untuk melakukan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018; dan
b. Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
(3) Inspektur Bandar Udara yang melaksanakaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara kecuali bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara kecuali bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah objek pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
b. ruang lingkup area pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
c. tingkat risiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan; dan
d. waktu yang dibutuhkan dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang kebandarudaraan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS), wajib memiliki lisensi personil di bidang bandar udara.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah objek pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
b. ruang lingkup area pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
c. tingkat risiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan; dan
d. waktu yang dibutuhkan dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang kebandarudaraan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS), wajib memiliki lisensi personil di bidang bandar udara.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata I/Diploma IV bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan manajemen transportasi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebandarudaraan.
(5) Inspektur Bandar Udara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata I/Diploma IV bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan manajemen transportasi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebandarudaraan.
(5) Inspektur Bandar Udara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pasal 16
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata I /Diploma IV bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan manajemen transportasi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman kerja di bidang kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang kebandarudaraan;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(6) Pengalaman kerja di bidang kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas unsur utama, dan penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata I /Diploma IV;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang kebandarudaraan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang kebandarudaraan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui penyesuaian/ inpassing, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsi Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2022.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Inspektur Bandar Udara yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Inspektur Bandar Udara yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Inspektur Bandar Udara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 22
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Inspektur Bandar Udara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Inspektur Bandar Udara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Inspektur Bandar Udara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Inspektur Bandar Udara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.
(1) Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Inspektur Bandar Udara kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara harus melampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang kebandarudaraan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pembinaan teknis kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas di bidang kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebandarudaraan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kebandarudaraan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; dan
c. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Inspektur Bandar Udara kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara harus melampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang kebandarudaraan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pembinaan teknis kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas di bidang kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebandarudaraan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kebandarudaraan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; dan
c. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Inspektur Bandar Udara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Inspektur Bandar Udara adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(2) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Bandar Udara, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
Pasal 28
(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(2) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Bandar Udara, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Bandar Udara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Inspektur Bandar Udara Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Inspektur Bandar Udara Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
(6) Inspektur Bandar Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun dari kegiatan Inspektur Bandar Udara.
(7) Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Kebandarudaraan.
(8) Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Bandar Udara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Inspektur Bandar Udara Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Inspektur Bandar Udara Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
(6) Inspektur Bandar Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun dari kegiatan Inspektur Bandar Udara.
(7) Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Kebandarudaraan.
(8) Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Bandar Udara, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Bandar Udara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang kebandarudaraan.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Inspektur Bandar Udara diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Bandar Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
a. recurrent training;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Inspektur Bandar Udara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Bandar udara; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Inspektur Bandar udara yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat
diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Inspektur Bandar Udara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Bandar udara; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Inspektur Bandar udara yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat
diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata I /Diploma IV bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan manajemen transportasi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman kerja di bidang kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang kebandarudaraan;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(6) Pengalaman kerja di bidang kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas unsur utama, dan penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Inspektur Bandar Udara yang memperoleh ijazah Strata I /Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
e. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Asisten Inspektur Bandar Udara yang akan diangkat menjadi Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Strata I / Diploma IV ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Inspektur Bandar Udara yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Strata I / Diploma IV sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di bidang kebandarudaraan untuk kategori keahlian.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Inspektur Bandar Udara yang memperoleh ijazah Strata I /Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
e. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Asisten Inspektur Bandar Udara yang akan diangkat menjadi Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Strata I / Diploma IV ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Inspektur Bandar Udara yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Strata I / Diploma IV sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di bidang kebandarudaraan untuk kategori keahlian.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata I /Diploma IV;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang kebandarudaraan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang kebandarudaraan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui penyesuaian/ inpassing, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Inspektur Bandar Udara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Inspektur Bandar Udara adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Bandar Udara, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Bandar Udara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang kebandarudaraan.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.