Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Sekretariat BAPEK dibebankan kepada anggaran belanja Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
