Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya, dan apabila terdapat penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
