Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Sekretaris dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungannya maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat BAPEK sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
