Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
6. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
7. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
12. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan baik perorangan atau kelompok di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
13. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian Perhubungan.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian Perhubungan.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan.
b. pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, meliputi:
1) teknis pengaturan;
2) teknis pengendalian; dan 3) teknis pengawasan keselamatan operasi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
2) penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Fungsional Asisten Inpektur Keamanan Penerbangan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018.
Pasal 9
(1) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk melakukan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya;
dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang volume bahan tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018; dan
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018.
(3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan.
b. pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, meliputi:
1) teknis pengaturan;
2) teknis pengendalian; dan 3) teknis pengawasan keselamatan operasi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
2) penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Fungsional Asisten Inpektur Keamanan Penerbangan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018.
(1) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk melakukan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya;
dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang volume bahan tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018; dan
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018.
(3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan jenjang jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan jenjang jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
b. ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
c. tingkat risiko keamanan dan keselamatan penerbangan; dan
d. kompleksitas standarisasi keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS), wajib memiliki lisensi personil di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
b. ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
c. tingkat risiko keamanan dan keselamatan penerbangan; dan
d. kompleksitas standarisasi keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS), wajib memiliki lisensi personil di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam,
ekonomi, manajemen transportasi, Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK);
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat.
(5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan sejak menjadi Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, manajemen transportasi, Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK) atau bidang lainnya yang relevan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun yang dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(6) Pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas unsur utama dan penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMA/sederajat;
e. memiliki pengalaman di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. memiliki sertifikat sebagaimana dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan
Penerbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir;
dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir;
dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 23
(1) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.
(1) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan
Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus melampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
b. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan
Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus melampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
b. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil, sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(2) Tugas Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam menilai kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
Pasal 27
(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(2) Tugas Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam menilai kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penyelia mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit dari kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(6) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun.
(7) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk
menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan untuk menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penyelia mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit dari kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(6) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun.
(7) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk
menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan untuk menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa kegiatan:
a. recurrent training;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop) dan;
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS dengan pendidikan SMA/sederajat dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/ inpassing.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah Diploma III paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan melaksanakan kegiatan jenjang Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018.
(3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan pada saat diangkat dalam Jabatan Fungsional memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, pangkat Pengatur Muda Tk. I golongan ruang II/b dan pangkat Pengatur golongan ruang II/c dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi sampai dengan pangkat Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan pada saat diangkat dalam Jabatan Fungsional memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi sampai dengan pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b.
(5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatannya.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam,
ekonomi, manajemen transportasi, Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK);
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat.
(5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan sejak menjadi Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, manajemen transportasi, Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK) atau bidang lainnya yang relevan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun yang dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(6) Pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas unsur utama dan penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMA/sederajat;
e. memiliki pengalaman di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. memiliki sertifikat sebagaimana dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil, sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.