Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pemberian bimbingan dan petunjuk teknis pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
b. penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
c. koordinasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil
Negara dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
d. penyiapan bahan dan supervisi pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
e. penyiapan bahan dan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
f. pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Regional BKN;
g. fasilitasi pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
h. asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
i. asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
j. asistensi pengukuran indeks implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi wilayah kerjanya;
k. fasilitasi pengembangan sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterapkan pada instansi di wilayah kerjanya;
l. pelaksanaan pemantauan penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi di instansi wilayah kerjanya;
m. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian internal;
dan
n. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian.
Koreksi Anda
