Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas: a. Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instansi vertikal dan provinsi; b. Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instansi kabupaten/kota; c. Kelompok substansi pengolahan data dan diseminasi informasi kepegawaian; dan d. Kelompok substansi pemanfaatan teknologi informasi.
Koreksi Anda