Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Bidang Pengangkatan dan Pensiun terdiri atas:
a. Kelompok substansi verifikasi dan pelaporan pengangkatan dan pensiun;
b. Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi vertikal dan provinsi;
c. Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi kabupaten/kota; dan
d. Kelompok substansi pengangkatan Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
